FAA Denda Boeing Rp 50 Miliar

2 hours ago 5

Harianjogja.com, JOGJA—Federal Aviation Administration (FAA) menjatuhkan denda sebesar 3,1 juta dollar AS (Rp50 miliar) kepada Boeing. Perusahaan penerbangan raksasa asal Amerika Serikat itu didenda karena adanya berbagai pelanggaran keselamatan.

Salah satu kasus yang disorot adalah insiden pintu darurat cadangan (door plug) yang terlepas dari badan pesawat Alaska Airlines Boeing 737 Max 9 saat mengudara.

BACA JUGA: OJK Ingatkan Suntikan Dana Belum Tentu Tingkatkan Kredit

Kasus yang dimaksud terjadi pada Januari 2024, ketika panel pintu darurat (door plug) pesawat Boeing 737 Max 9 milik Alaska Airlines terlepas tak lama setelah lepas landas dari Portland, Oregon.

Pesawat yang membawa 171 penumpang dan enam kru itu berhasil mendarat darurat tanpa korban serius.

Investigasi 17 bulan yang dilakukan National Transportation Safety Board (NTSB) mengungkap adanya kelemahan serius dalam pengawasan produksi Boeing, ditambah inspeksi dan audit FAA yang dinilai tidak efektif. Kombinasi faktor inilah yang diduga kuat memicu insiden pintu terlepas di udara.

FAA dalam pernyataannya, menyebut bahwa pihaknya menemukan ratusan pelanggaran sistem kualitas di pabrik Boeing 737 di Renton, Washington, serta di fasilitas milik pemasok Spirit AeroSystems di Wichita, Kansas.

Salah satu temuan paling serius adalah adanya tekanan dari seorang pegawai Boeing terhadap anggota unit ODA—tim internal yang mewakili FAA untuk melakukan inspeksi—agar menandatangani kelayakan sebuah pesawat 737 Max. Padahal, anggota ODA tersebut menilai pesawat itu tidak memenuhi standar yang berlaku.
Tanggapan Boeing

Menanggapi denda yang diajukan, Boeing menyatakan tengah meninjau usulan sanksi itu. Perusahaan juga mengklaim telah menyiapkan rencana peningkatan keselamatan sejak tahun lalu di bawah pengawasan FAA.

“Kami menyesali insiden pintu darurat pada Januari 2024 dan terus berupaya memperkuat budaya keselamatan serta meningkatkan kualitas produksi di seluruh lini operasi kami,” kata Boeing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news