Penampakan Wajah Baru TPA Antang Kota Makassar (Dok: KabarMakassar).
KabarMakassar.com — Pemerhati lingkungan yang juga Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH), Achmad Yusran, menilai pemulung harus menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah yang sedang dibangun Pemerintah Kota Makassar.
Menurutnya, kebijakan pemilahan sampah dari sumber justru membuka ruang baru bagi pemulung untuk terlibat dalam rantai ekonomi sirkular, bukan menghilangkan mata pencaharian mereka.
Achmad mengatakan perubahan tata kelola persampahan perlu diikuti dengan pelibatan seluruh pelaku, termasuk pemulung, bank sampah, Bank Sampah Unit (BSU), Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), hingga industri daur ulang.
“Pemulung jangan hanya dipandang sebagai orang yang mengais sampah. Mereka harus menjadi bagian dari ekosistem pengelolaan sampah karena memiliki peran penting dalam mengumpulkan material yang masih bernilai ekonomi,” kata Achmad, Selasa (28/07).
Menurutnya, sistem pengelolaan sampah yang selama ini masih bertumpu pada pola kumpul, angkut, dan buang sudah tidak lagi memadai untuk menjawab persoalan persampahan di Kota Makassar. Karena itu, pengurangan dan pemilahan sampah harus dimulai dari rumah tangga agar material yang masih bernilai dapat langsung masuk ke rantai daur ulang.
Ia menjelaskan, sampah anorganik seperti plastik, kardus, kertas, logam, dan kaleng yang dipilah sejak dari sumber memiliki kualitas lebih baik serta nilai ekonomi lebih tinggi dibandingkan sampah yang sudah tercampur dengan limbah organik.
“Kalau sampah sudah dipilah dari sumber, pemulung justru lebih mudah mendapatkan material yang memiliki nilai ekonomi. Ini yang harus kita lihat sebagai peluang,” ujarnya.
Achmad menilai kekhawatiran bahwa kebijakan pemilahan sampah akan mengurangi penghasilan pemulung tidak sepenuhnya tepat. Sebaliknya, dengan sistem yang lebih tertata, pemulung dapat bekerja lebih efektif karena material bernilai telah dipisahkan sejak awal dan bisa langsung disalurkan melalui bank sampah maupun BSU.
Ia juga mendorong pemerintah memastikan pemulung memperoleh ruang dalam sistem baru melalui pendataan, sosialisasi, pembentukan kelompok pemulung, hingga kemudahan akses terhadap fasilitas pengelolaan sampah yang telah disiapkan.
“Kalau ada kekhawatiran dari pemulung, tentu harus didengar. Tetapi jawabannya bukan kembali ke sistem lama, melainkan memastikan pemulung ikut terlibat dalam sistem baru,” tegasnya.
Lebih lanjut, Achmad menilai keberhasilan kebijakan persampahan tidak boleh hanya diukur dari banyaknya sampah yang berhasil diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Menurutnya, indikator utama adalah seberapa besar sampah berhasil dikurangi, dipilah, dimanfaatkan kembali, dan didaur ulang sebelum menjadi residu.
“Jangan sampai keberhasilan persampahan hanya dilihat dari berapa banyak sampah yang diangkut. Yang lebih penting adalah berapa banyak sampah yang berhasil kita kurangi sejak dari sumber,” katanya.
FKH berharap perubahan tata kelola persampahan di Makassar dapat berjalan seiring dengan penguatan ekonomi masyarakat. Dengan melibatkan pemulung sebagai bagian dari rantai ekonomi sirkular, kebijakan pemilahan sampah dinilai tidak hanya mampu mengurangi beban TPA Tamangapa, tetapi juga menciptakan peluang usaha dan meningkatkan nilai ekonomi dari material daur ulang.


















































