Gegara Bisnis Batu Bara, Anggota DPRD Jeneponto Digugat Warga Rp 2,2 Miliar

4 hours ago 1
Gegara Bisnis Batu Bara, Anggota DPRD Jeneponto Digugat Warga Rp 2,2 Miliar Hendrik, Kuasa Hukum Sulistio Ningrum, saat mendatangi Kantor PN Jeneponto. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Seorang anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, resmi digugat oleh warga atas dugaan kasus wanprestasi atau ingkar janji dalam perkara dana investasi bisnis limbah batu bara yang bernilai miliaran rupiah.

Gugatan ini dilayangkan oleh Sulistio Ningrum melalui kuasa hukumnya, Hendrik ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jeneponto.

Hendrik, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan hukum tersebut secara resmi. Adapun pihak tergugat dalam perkara ini adalah seorang legislator aktif di Jeneponto.

“Saya kuasa hukum dari klien kami Sulistio Ningrum, pada kesempatan ini kami mengajukan gugatan kepada Amdy Safri Kr Daming, yang juga bertindak sebagai anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, terkait permasalahan wanprestasi, adanya dana investasi,” terang Hendrik di hadapan awak media, Kamis (25/6).

Hendrik membeberkan, kasus ini bermula saat kliennya menyetorkan modal investasi untuk proyek bisnis batu bara di Kalimantan Timur. Berdasarkan kesepakatan awal, proyek tersebut dijadwalkan berjalan pada bulan April 2024.

” Jadi itu perjanjiannya adalah terkait pengiriman limbah batu bara, dimana klien kami memberikan dana Rp 500 juta untuk supporting pengiriman limbah tersebut. Dalam perjanjian, apabila limbah sudah dikirim, dana Rp 500 juta dikembalikan plus pembagian hasil. Tetapi kemudian tidak ada komunikasi dan baru diketahui di bulan Juli 2024, itu ternyata limbah batu baranya telah dikirim, tapi setelah itu sampai sekarang tidak ada titik temu antara keduanya, bahkan tidak ada kabar bagaimana pengembalian dana investasi Rp 500 juta tersebut dan pembagian hasilnya,” urai Hendrik secara rinci.

Sebelum menempuh jalur hukum ke pengadilan, Hendrik menegaskan bahwa pihak kliennya sudah berulang kali menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Bahkan sudah melayangkan dua kali somasi. Namun, upaya tersebut terus menemui jalan buntu.

“Atas kejadian tersebut, klien kami terpaksa melayangkan gugatan ini secara resmi ke Pengadilan Negeri Kabupaten Jeneponto,” sebutnya

“Dari pihak kami sudah cukup berupaya sekali secara kekeluargaan, terakhir kami juga melayangkan 2 kali somasi, tetapi tidak ada respon sama sekali, padahal harapan kami ada komunikasi, seperti apa bagaimana kejelasannya, tetapi sampai hari ini tidak, makanya kami mengajukan gugatan secara resmi,” jelasnya.

Mengenai nilai gugatan, Hendrik memaparkan bahwa akumulasi kerugian materil dan denda yang dituntut dari oknum anggota dewan tersebut mencapai angka Rp2,2 miliar lebih. Nilai tersebut membengkak karena adanya klausul denda keterlambatan yang mengikat di dalam surat perjanjian.

“Untuk estimasi kerugian yang dialami klien kami, itu total keseluruhan Rp 2,2 lebih, jadi yang 500 jutanya itu dari investasi. Jadi di perjanjian itu, apabila uang tidak dikembalikan maka saat selesainya pengiriman batu bara itu maka ada denda, nah dendanya itu dihitung sisanya tadi, sekitar Rp 1,7 milyar. Kalau berbicara pengembalian pembagian hasilnya itu kami tidak tahu bagaimana karena tidak ada cerita apa-apa, barang yang dikirim, hasilnya berapa, jadi kami tidak memasukkan itu,” tambah Hendrik.

Meski gugatannya sudah dilayangkan secara resmi, Hendrik menyebut sidang perdana yang beragendakan pemeriksaan berkas hari ini terpaksa harus ditunda oleh majelis hakim PN Jeneponto.

Hal ini dikarenakan pihak kuasa hukum dari legislator yang bersangkutan belum melengkapi berkas administrasi kedewanan hukum mereka.

“Hari ini kami resmi melakukan gugatan pertama, kebetulan tadi beliau (tergugat) diwakili oleh kuasa hukumnya tapi pada saat pemeriksaan identitas dan kelengkapan berkas, diketahui kalau kuasa hukumnya belum menerima kuasa dan sebagainya jadi dianggap tidak hadir. Jadi nanti sidang ditunda minggu depan untuk tahap awal masih tetap,” kata Hendrik.

Pihak penggugat pada dasarnya menyayangkan sikap pasif dari tergugat yang dinilai enggan membuka ruang dialog di luar persidangan sejak awal polemik ini bergulir.

“Harapan kita bisa diselesaikan baik-baik, juga bicarakan baik-baik, tetapi sampai saat ini kan tidak pernah ada kabar malahan mengikuti semua proses, bukannya menghubungi kita baik-baik tapi malah mengikuti prosedur (hukum) jadi kita lakukan secara hukum,” pungkas Hendrik.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news