KPPU Gandeng KADIN Antisipasi Dampak Merger Terhadap Persaingan Usaha

3 hours ago 2
KPPU Gandeng KADIN Antisipasi Dampak Merger Terhadap Persaingan Usaha Forum KPPU Mendengar bertajuk Kebijakan Aksi Korporasi untuk Menciptakan Persaingan Usaha (Dok: Ist).

KabarMakassar.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia memperkuat sinergi melalui forum dialog guna memastikan berbagai aksi korporasi, seperti merger, akuisisi, pembentukan holding, hingga restrukturisasi perusahaan, tetap berjalan selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Forum KPPU Mendengar bertajuk Kebijakan Aksi Korporasi untuk Menciptakan Persaingan Usaha yang Sehat yang digelar di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (28/7).

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan komunikasi yang intensif antara regulator dan pelaku usaha diperlukan agar setiap rencana aksi korporasi tidak menimbulkan persoalan hukum maupun mengganggu struktur persaingan pasar.

“Forum ini menjadi ruang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan tantangan yang dihadapi sekaligus membangun pemahaman bersama mengenai prinsip-prinsip persaingan usaha. Dengan dialog sejak awal, kepatuhan dapat dibangun sebelum muncul pelanggaran,” ujar Gopprera, Rabu (29/7).

Menurutnya, tidak sedikit pelanggaran persaingan usaha terjadi karena minimnya pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku. Karena itu, pendekatan preventif melalui dialog dinilai lebih efektif dibanding penegakan hukum setelah pelanggaran terjadi.

KPPU juga menilai masukan dari KADIN mengenai kondisi pasar, perkembangan regulasi, hingga hambatan yang dihadapi dunia usaha akan menjadi bahan dalam memperkuat advokasi kebijakan kepada pemerintah. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

Dalam forum tersebut, KPPU mengingatkan bahwa meningkatnya tren merger, akuisisi, dan restrukturisasi perusahaan memang menjadi strategi bisnis yang lazim untuk meningkatkan efisiensi, memperluas pasar, serta memperkuat daya saing. Namun, setiap aksi korporasi tetap harus memperhitungkan dampaknya terhadap struktur pasar.

“Kami tidak memandang aksi korporasi sebagai sesuatu yang harus dibatasi. Aksi korporasi merupakan strategi bisnis yang sah, tetapi pelaksanaannya harus tetap menghormati prinsip persaingan usaha agar manfaatnya dirasakan pelaku usaha, konsumen, dan perekonomian nasional,” tegas Gopprera.

Diskusi juga membahas potensi hambatan regulasi yang masih memengaruhi efisiensi dunia usaha serta berbagai rekomendasi kebijakan untuk menjaga keseimbangan antara kepastian berusaha dan persaingan usaha yang sehat.

Forum tersebut turut dihadiri Anggota KPPU Mohammad Reza, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah, serta jajaran pengurus KADIN Indonesia yang dipimpin Wakil Ketua Umum Bidang Kepatuhan dan Etika Bisnis Hariara Tambunan.

Loading

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news