GMIE 2045 Desak DPR Bahas RUU Perampasan Aset Pasal demi Pasal

2 hours ago 3

Harianjogja.com, JAKARTA– Gerakan Milenial Indonesia Emas (GMIE) 2045 menyatakan dukungan penuh terhadap pandangan pengamat kebijakan publik Hardjuno Wiwoho yang mendesak DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara mendalam, pasal demi pasal.

Ketua Umum GMIE 2045, Ilham Abraham Mansyur, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset adalah instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus menutup ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi.

“Kami sejalan dengan pandangan Pak Hardjuno. DPR harus membahas RUU ini dengan serius, pasal per pasal, sehingga aturan yang dihasilkan tidak hanya tegas terhadap koruptor tetapi juga adil, transparan, dan melindungi hak-hak warga negara,” ujar Ilham dalam keterangan resminya, Sabtu (13/9/2025).

BACA JUGA: DPR Janji Pembahasan RUU Perampasan Aset Dilakukan Terbuka

GMIE 2045 menilai korupsi adalah ancaman langsung bagi masa depan generasi milenial dan Gen Z. Ilham menekankan, praktik korupsi yang merugikan negara tidak hanya melemahkan pembangunan, tetapi juga membebani generasi muda dengan utang dan menutup akses terhadap lapangan kerja berkualitas.

“Korupsi itu musuh generasi kami. Kalau tidak diberantas secara serius, maka cita-cita Indonesia Emas 2045 akan tinggal jargon. Karena itu, RUU Perampasan Aset harus menjadi tonggak nyata reformasi hukum. Dan kami nyatakan kami nggak mau jadi pewaris negara para koruptor,” tegasnya.

Menurut catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), potensi kerugian negara dari kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir mencapai ratusan triliun rupiah. RUU Perampasan Aset dinilai dapat menjadi payung hukum modern untuk memastikan kekayaan hasil tindak pidana dapat dirampas kembali oleh negara.

Demi Transparansi dan Kepastian Hukum

GMIE 2045 juga mengingatkan agar mekanisme perampasan aset tidak boleh disalahgunakan.
“Prinsipnya jelas: kekayaan yang tidak wajar harus bisa ditelusuri dan jika terbukti berasal dari kejahatan, harus dirampas untuk negara. Tetapi semua harus lewat proses hukum yang adil agar tidak ada kriminalisasi,” tambah Ilham.

Dengan aturan yang kuat, publik diharapkan mendapatkan kepastian hukum, sementara dunia usaha memperoleh iklim investasi yang lebih sehat dan transparan.

GMIE 2045 adalah organisasi berbadan hukum yang resmi disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada Mei 2025. Organisasi ini hadir dengan visi “Dari Generasi, Oleh Generasi, Untuk Indonesia Emas 2045”, mengusung tiga pilar utama: pendidikan masa depan, kesehatan generasi muda, dan petani milenial untuk ketahanan pangan

Dengan motto “Kami bukan pewaris, kami adalah pejuang generasi,” GMIE 2045 berkomitmen melahirkan kader-kader muda yang berintegritas dan berkapasitas strategis, serta membangun kolaborasi lintas sektor dengan pemerintah, perguruan tinggi, BUMN, dan masyarakat sipil.

GMIE 2045 menegaskan komitmennya untuk mengawal proses legislasi RUU Perampasan Aset, sejalan dengan pandangan Hardjuno Wiwoho yang konsisten menyerukan pentingnya regulasi ini.

Bagi GMIE, dukungan terhadap Hardjuno bukan hanya soal figur, melainkan bagian dari perjuangan generasi muda agar Indonesia memiliki tata kelola yang bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news