Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok : Int).
KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan permohonan uji materiil Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Para pemohon meminta MK menegaskan kewajiban negara untuk segera merealisasikan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi yang dinilai belum berjalan efektif.
Permohonan Nomor 221/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh lima mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Kamis (25/6).
Para pemohon menilai maraknya kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi di berbagai sektor menunjukkan perlindungan terhadap data masyarakat masih belum memadai.
Pemohon berpendapat belum efektifnya pembentukan lembaga pelindungan data pribadi berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi warga negara. Karena itu, mereka meminta MK memberikan penafsiran konstitusional terhadap ketentuan yang diuji.
“Dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembentukan dan keberadaan lembaga pelindungan data pribadi harus direalisasikan secara efektif,” ujar salah satu pemohon, Fadhilatul Ma’rifah Fi.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para pemohon memperkuat kedudukan hukum (legal standing) dengan menunjukkan bukti keterkaitan langsung antara norma yang diuji dan potensi kerugian yang dialami.
“Bagaimana Mahkamah bisa meyakini saudara memang sehari-hari menyerahkan serta memproses data pribadi melalui berbagai sistem elektronik,” kata Guntur.
Ia juga menilai persoalan belum efektifnya pembentukan lembaga pelindungan data pribadi perlu dipastikan lebih dahulu apakah merupakan persoalan norma undang-undang atau justru menyangkut implementasi kebijakan.
“Kalau soal efektif tidaknya atau sudah terbentuk tidaknya, itu wilayahnya di norma atau wilayah implementasi,” ujarnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengingatkan para pemohon agar memastikan permohonan yang diajukan tidak bertentangan dengan prinsip ne bis in idem. Menurutnya, pengujian norma yang sama tetap dimungkinkan sepanjang menggunakan alasan dan dasar pengujian yang berbeda.
Ketua MK Suhartoyo yang memimpin persidangan juga menilai dalil mengenai kerugian konstitusional para pemohon masih perlu dipertegas.
Menurutnya, pemohon harus mampu menjelaskan hubungan antara belum terbentuknya lembaga pelindungan data pribadi dengan kerugian hak konstitusional yang mereka alami.
“Berkaitan dengan perlindungan data pribadi, sejauh mana belum terbentuknya lembaga itu kemudian membuat hak konstitusional saudara dirugikan,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan berkas harus diserahkan paling lambat pada 8 Juli 2026 pukul 12.00 WIB dan hanya dapat dilakukan satu kali.


















































