
Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dikawal menuju Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk menghindari konflik kepentingan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Dua permohonan praperadilan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kandas setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin menolak seluruh permohonan tersebut. Putusan itu berkaitan dengan pengujian sejumlah upaya paksa hingga penetapan tersangka dan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dua permohonan tersebut masing-masing teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang vonis keduanya digelar berurutan di ruang sidang utama PN Jaksel pada 27-28 Agustus 2026.
"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Richard di ruang sidang, Jumat (28/8/2026).
Dua Perkara Praperadilan Febrie
Perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menguji keabsahan sejumlah upaya paksa, mulai dari penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan tersangka.
Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya menjadi termohon, sedangkan Kortastipidkor dan Kejagung berstatus sebagai turut termohon.
Adapun perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka TPPU serta penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung.
Hakim kemudian menyampaikan sejumlah pertimbangan sebelum menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie.
1. Penetapan Tersangka Tak Harus Didahului Pemeriksaan
Richard menolak dalil Febrie yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena dirinya belum pernah diperiksa. Hakim merujuk Pasal 90 UU No.20/2025 tentang KUHAP yang menurutnya mengatur bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah.
Richard juga menegaskan KUHAP tidak mengenal istilah calon tersangka sebagai istilah hukum. Karena itu, hakim tidak sependapat dengan dalil kubu Febrie mengenai urutan proses penegakan hukum yang mengharuskan pemanggilan saksi dilakukan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Polri, lanjut Richard, telah mengantongi kecukupan alat bukti yang sebelumnya dibahas dalam gelar perkara pada (10/7/2026).
"Menimbang, bahwa karena terdapat alat bukti yang telah diperoleh secara independen sebelum penetapan tersangka, maka ketiadaan pemeriksaan terhadap pemohon sebelum tanggal 10 Juli 2026 tidak menjadikan penetapan tersangka tersebut dilakukan tanpa dasar objektif," ujar Richard.
2. Perbedaan Nomor Surat Penggeledahan Sentul
Pertimbangan berikutnya berkaitan dengan penggeledahan rumah Febrie di Sentul. Pihak Febrie mempersoalkan penggeledahan tersebut karena dinilai tidak memiliki izin pengadilan dan terdapat perbedaan nomor surat perintah penggeledahan.
Surat Perintah Penggeledahan yang dipersoalkan adalah Nomor SP.Dah/3006/7/Res.3.3/2026 Polda Metro Jaya. Sementara itu, izin penggeledahan dari PN Cibinong Nomor 26/Pid.B/Geledah/2026/PN.Cbi tertanggal 6 Juli 2026 berasal pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/2934/7/Res.3.3/2026 Polda Metro Jaya.
Richard mengakui terdapat perbedaan nomor tersebut. Namun, perbedaan itu tidak otomatis membuat penggeledahan yang dilakukan Polri menjadi tidak sah selama tidak terdapat perbedaan mengenai tempat, sasaran, maupun ruang lingkup penggeledahan.
“Menimbang bahwa dalam perkara a quo, pemohon tidak menunjukkan bahwa perbedaan nomor SP.Dah 2934 dan SP.Dah 3006 telah mengubah objek tempat yang digeledah atau menjadikan penyidik memasuki tempat yang sama sekali tidak tercakup dalam izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong,” ujar Richard.
Atas pertimbangan tersebut, hakim menolak dalil Febrie yang mempersoalkan keabsahan penggeledahan karena adanya perbedaan nomor surat perintah.
3. Tindak Pidana Asal TPPU Tak Harus Dibuktikan Lebih Dulu
Pertimbangan lainnya menyangkut perkara TPPU. Richard mengakui bahwa TPPU tetap memiliki keterkaitan dengan tindak pidana asal karena harta kekayaan yang menjadi objek TPPU patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta menggugurkan penindakan hukum terhadap TPPU. Richard merujuk Pasal 69 UU No.8/2010 tentang TPPU yang menjelaskan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan TPPU tidak wajib membuktikan tindak pidana asal.
Richard juga merujuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan TPPU tetap membutuhkan tindak pidana asal sebagai sumber konstruksinya. Meski demikian, pembuktian tindak pidana asal tidak harus menunggu perkara tersebut inkrah.
Menurut Richard, persoalan yang diajukan Febrie bukan lagi mengenai ada atau tidaknya predicate crime, melainkan tingkat kejelasan dan kedalaman uraian mengenai predicate crime dalam surat penetapan tersangka.
“Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, hakim berpendapat tindak pidana asal dalam perkara a quo telah disebut. Sedangkan tuntutan pemohon agar tindak pidana asal terlebih dahulu dibuktikan secara lengkap telah melampaui syarat penetapan tersangka,” tutur Richard.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com

3 hours ago
1
















































