Hasto Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Tersangka

1 day ago 5

Hasto Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Tersangka rnTersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan oerintangan penyidikan Hasto Kristiyanto melambaikan tangan saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). Antara - Muhammad Adimaja\\r\\n\\r\\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Hasto diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 09.53 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan jas hitam yang dipadukan dengan celana berwarna coklat muda. Hasto datang dengan didampingi oleh beberapa kuasa hukumnya, antara lain Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail.

BACA JUGA : KPK Diminta Ungkapkan Bukti Permulaan Perkara Gratifikasi Sekjen Hasto Kristiyanto

Penyidik KPK hari menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto setelah yang bersangkutan tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan sebelumnya pada Senin (17/2/2025).

Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Atas penetapan status tersangka tersebut, Hasto kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA : KPK Sebut Ketidakhadiran Hasto Tak Wajar

Meski demikian Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada hari Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil. "Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news