Foto ilustrasi demonstrasi. / Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) terus merosot dalam lima tahun terakhir. Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) mencatat, pada 2024 Indonesia terperosok ke peringkat 59 dengan skor 6,44 dari skala tertinggi 10, dipicu ketidakpastian hukum di sektor media dan lemahnya kinerja regulator.
Data PR2Media menunjukkan tren penurunan yang konsisten sejak 2021. Saat itu IDI masih berada di posisi ke-52, kemudian turun ke peringkat 54 pada 2022, merosot lagi ke posisi 56 pada 2023, hingga akhirnya berada di peringkat 59 pada 2024.
Ketua PR2Media, Masduki, menyatakan hingga memasuki awal 2026 belum tampak indikator perbaikan yang signifikan. Ia menilai situasi ini merupakan akumulasi dari berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis serta kebijakan pemerintah yang dinilai represif terhadap kebebasan pers.
Ia mencontohkan aksi teror kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Majalah Tempo. Selain teror fisik, tekanan terhadap kebebasan pers juga muncul melalui jalur regulasi. Rencana pembentukan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing dinilai berpotensi menjadi instrumen represi digital terhadap aktivitas sipil dalam menjaga demokrasi.
Menurut Masduki, regulasi serupa memang diterapkan di negara demokrasi seperti Jerman. Namun, pria yang juga menjabat Guru Besar Ilmu Komunikasi Fakultas Psikologi dan Budaya Sosial Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengingatkan, pengalaman traumatik represi digital dalam beberapa tahun terakhir dikhawatirkan justru memperberat beban politik di dalam negeri.
Pada 2025, PR2Media mencatat indikasi kuat militerisasi ruang digital, antara lain melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI, khususnya Pasal 7 Ayat (2b) mengenai operasi militer selain perang (OMSP) di ruang siber. Selain itu, terdapat peningkatan pola represi yang bercorak militeristik terhadap perilaku digital warga negara, seperti surveillance dan data hacking, serta kecenderungan privatisasi kebijakan media melalui favoritisme pemerintah kepada platform digital dan pengutamaan isu equal playing field dalam revisi UU Penyiaran.
“Upaya pembiaran oleh pemerintah atas pertumbuhan AI sebagai entitas bisnis semata juga menguat,” kata Masduki dalam keterangan tertulis.
Secara umum, PR2Media mencatat empat persoalan utama. Pertama, regulasi media dan komunikasi di Indonesia dinilai rentan dan menghadapi ancaman kedaluwarsa. Aturan yang ada dianggap semakin tumpul dalam merespons disrupsi digital yang mengubah ekosistem media dan komunikasi serta mereduksi kebutuhan publik.
Kondisi tersebut ditandai dengan munculnya gugatan publik, pengajuan judicial review, serta revisi atas sejumlah undang-undang terkait komunikasi, seperti UU Penyiaran, UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU Pers.
Kedua, pergantian Dewan Pers yang diiringi penurunan alokasi anggaran dinilai melemahkan peran lembaga tersebut. Di sisi lain, Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) yang memegang mandat publisher right belum berjalan maksimal. Bahkan, KTP2JB disebut berisiko menjadi tidak relevan pascaserangkaian kesepakatan kerja sama antara Presiden Prabowo dan Donald Trump.
Ketiga, muncul harapan baru melalui gagasan pendirian Trusted Fund untuk jurnalisme di Indonesia yang diinisiasi PR2Media, IFPIM, dan AMSI. Di saat yang sama, media jurnalisme alternatif yang berfokus pada investigasi juga menunjukkan pertumbuhan signifikan.
Gerakan penataan hubungan yang lebih setara antara Komunitas Asia Tenggara dengan platform digital—baik dalam aspek bisnis maupun konten yang mengacu pada model Eropa Barat—turut menjadi harapan dalam penguatan tata kelola digital (digital governance).
Keempat, fenomena No Viral No Justice, perkembangan AI tanpa proteksi negara, revisi UU Penyiaran yang tak kunjung tuntas, kondisi pendidikan jurnalistik, hingga evaluasi kinerja regulator di sektor komunikasi dan media, menambah daftar keprihatinan atas masa depan demokrasi Indonesia di tengah penurunan Indeks Demokrasi Indonesia yang masih menjadi sorotan hingga awal 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

20 hours ago
4
















































