Imigrasi Jogja Gagalkan Keberangkatan 13 WNI Diduga Haji Nonprosedural

3 hours ago 2

Imigrasi Jogja Gagalkan Keberangkatan 13 WNI Diduga Haji Nonprosedural

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi (kacamata berbaju krem), sedang menyampaikan kronologi kasus dugaan pemberangkatan haji nonprosedural di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Karangploso, Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, Selasa (26/5/2026). Harian Jogja/ Andreas Yuda Pramono

Harianjogja.com, SLEMAN—Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggagalkan keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam upaya keberangkatan haji nonprosedural melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) selama periode April hingga Mei 2026. Mereka terdiri atas calon jemaah hingga pihak yang diduga berperan sebagai agen atau pendamping lapangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, mengatakan tindakan penundaan keberangkatan dilakukan sebagai langkah preventif selama musim haji menyusul instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap potensi keberangkatan jemaah haji nonprosedural.

“Selama periode keberangkatan haji pada April hingga Mei 2026, Kantor Imigrasi Yogyakarta telah melakukan tindakan preventif keimigrasian berupa penundaan dan pembatalan keberangkatan terhadap total 13 orang WNI, yang terdiri dari jamaah diduga nonprosedural serta pihak yang diduga bertindak sebagai agen atau koordinator lapangan,” kata Tedy dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Selasa (26/5/2026).

Tedy merinci, kasus pertama terjadi pada 25 April 2026 ketika petugas menunda keberangkatan seorang WNI asal Bogor berinisial MDM yang hendak menuju Singapura. Berdasarkan data aplikasi perlintasan, yang bersangkutan sebelumnya tercatat telah mencoba berangkat melalui rute Jeddah dan Kuala Lumpur di bandara lain, namun gagal sebelum akhirnya mencoba terbang melalui YIA.

Selanjutnya pada 4 Mei 2026, petugas menunda keberangkatan dua WNI berinisial Y dan K asal Surabaya yang mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya memiliki skor tinggi dalam sistem Subject of Interest (SOI) dengan indikasi kuat keberangkatan haji nonprosedural.

Kasus berikutnya terjadi pada 13 Mei 2026. Petugas memeriksa tiga orang WNI, dua di antaranya yakni HWF asal Pamekasan dan AJ asal Sampang ditunda keberangkatannya karena diduga sebagai calon jemaah haji nonprosedural. Keduanya didampingi seorang pria asal Tangerang berinisial DAJ yang diduga melakukan pengawalan. Setelah mendapat penjelasan dari petugas, DAJ membatalkan penerbangannya sendiri.

Pada 17 Mei 2026, petugas kembali mengamankan empat orang warga Jawa Tengah, terdiri atas tiga warga Kabupaten Semarang berinisial S, S, dan I, serta seorang warga Demak berinisial ACN. Tiga orang ditunda keberangkatannya sebagai calon jemaah, sedangkan ACN diduga berperan sebagai agen. Dari hasil pemeriksaan, para calon jemaah mengaku telah menyetorkan uang hingga Rp300 juta per orang untuk berangkat haji melalui rute transit Thailand.

Kasus terbaru terjadi pada 22 Mei 2026 dengan penundaan terhadap tiga WNI asal Samarinda berinisial R, Purworejo berinisial ETW, dan Subang berinisial AR. Ketiganya semula mengaku hendak berlibur ke Singapura. Namun, pemeriksaan petugas menemukan mereka memiliki visa kerja Arab Saudi (Iqomah) yang diduga akan digunakan untuk berhaji secara nonprosedural.

Dari hasil pendalaman, dua orang di antaranya mengaku menggunakan jasa perusahaan perjalanan PT GWC milik seseorang berinisial HAR. Salah satu calon jemaah diketahui menyetor Rp200 juta, sedangkan lainnya mencapai Rp300 juta untuk keberangkatan tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta, Junita Sitorus, mengatakan fenomena jemaah haji nonprosedural bukan hal baru sehingga pengawasan diperketat pada musim haji tahun ini. Pemerintah Arab Saudi juga disebut meminta pemerintah Indonesia memperketat pengawasan setelah pada tahun sebelumnya ditemukan banyak WNI berhaji menggunakan visa selain visa haji resmi.

“Pemerintah Arab Saudi meminta pemerintah Indonesia memperketat pengawasan. Karena itu, Direktorat Jenderal Imigrasi menginstruksikan seluruh tempat pemeriksaan imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap orang-orang yang dicurigai menjadi jemaah haji nonprosedural,” kata Junita.

Ia menjelaskan, sebagian calon jemaah haji nonprosedural mencoba berangkat melalui jalur penerbangan menuju Malaysia atau Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi. Modus tersebut dinilai mudah dikenali petugas karena pelaku umumnya tidak dapat menjelaskan tujuan perjalanan, lokasi menginap, maupun agenda selama berada di negara transit.

“Modusnya sangat template. Mereka biasanya memiliki tiket pulang-pergi ke Kuala Lumpur atau Malaysia. Tapi saat diperiksa petugas, banyak yang tidak bisa menjawab tujuan ke sana untuk apa atau akan tinggal di mana,” katanya.

Junita menambahkan, Imigrasi Yogyakarta mengandalkan sistem informasi keimigrasian Subject of Interest (SOI) yang terpasang di bandara untuk mendeteksi individu yang sebelumnya pernah ditunda keberangkatannya. Sejumlah WNI yang terdeteksi di YIA diketahui sempat mencoba keluar negeri melalui bandara lain.

“Begitu nama dipindai dalam sistem, akan muncul alert jika sebelumnya pernah ditunda dengan indikasi haji nonprosedural,” ucapnya.

Meski demikian, kewenangan imigrasi hanya sebatas penundaan keberangkatan. Untuk dugaan keterlibatan sindikat atau pengorganisasian keberangkatan ilegal, penanganan lebih lanjut dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

Ia menyebut kasus 17 Mei yang melibatkan dugaan agen berinisial ACN telah dikoordinasikan dengan Polres Kulonprogo untuk pendalaman unsur pidana. Sementara dugaan keterlibatan HAR melalui PT GWC dalam kasus 22 Mei masih didalami untuk langkah hukum selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news