Penutupan Plengkung Nirbaya atau populer dengan sebutan Plengkung Gading di area Pojok Beteng, Kraton Jogja yang dilakukan Pemda DIY sejak Sabtu (15/3/2025) ist - pemdadiy
Harianjogja.com, JOGJA—Penutupan Plengkung Nirbaya atau populer dengan sebutan Plengkung Gading di area Pojok Beteng, Kraton Jogja yang dilakukan Pemda DIY sejak Sabtu (15/3/2025) merupakan upaya penyelamatan situs tersebut dari kerusakan.
Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi menjelaskan bahwa penutupan Plengkung Gading didasarkan pada penilaian bahwa perlu adanya upaya konservasi menyeluruh, untuk penyelamatan Plengkung Nirbaya.
"Dari hasil penilaian ditemukan bahwa kondisi Plengkung Nirbaya ternyata jauh lebih mengkhawatirkan daripada sebelumnya," katanya melalui keterangan persnya, dikutip Minggu (16/3/2025).
Berdasarkan rapat evaluasi SSA pada Jumat (14/3/2025) di Dinas PUPESDM DIY, lanjut Dian, pembatasan akses di tahap uji coba terhadap Plengkung Nirbaya ternyata tidak cukup efektif untuk memberikan ruang bagi upaya penanganan plengkung yang komprehensif.
BACA JUGA: Ini Alasan Pemda DIY Tutup Total Plengkung Gading
“Jadi penutupan itu tidak hanya sebagai upaya mitigasi terhadap penyelamatan Plengkung Nirbaya saja, namun juga mitigasi terhadap keselamatan manusia dan kendaraan yang sangat mungkin terdampak dari kerentanan Plengkung Nirbaya tersebut. Sehingga perlu dilakukan antisipasi terhadap potensi kejadian yang tidak diinginkan," katanya.
Kerusakan Situs
Dari beberapa kajian dan riwayat penanganan konservasi bangunan masih bersifat parsial. Hal ini karena keterbatasan situasi kondisi bangunan tersebut sebagai bangunan cagar budaya. Seperti diketahui untuk menangani bangunan cagar budaya, memiliki aturan tertentu yang tidak bisa diabaikan begitu saja untuk menjaga orisinalitas bangunan.
Potensi kerusakan yang terdokumentasi adalah penurunan bangunan sampai 10 cm. Meskipun sudah ditangani, namun belum mampu secara maksimal menghentikan laju penurunan di masa berikutnya.
Selain itu, muncul keretakan vertikal dan horisontal di sepanjang dinding dan sambungan struktur dan bagian lantai. Bahkan, terdapat potensi pengeroposan di dalam struktur bangunan akibat sistem jaringan drainase hujan yang dimiliki bangunan belum mampu berfungsi secara maksimal.
"Bahwa benar bangunan tersebut secara umum masih terlihat utuh namun terdapat kerentanan yang sangat tinggi. Kerentanan ini tidak bisa hanya dikondisikan pada faktor-faktor yang membebaninya saja tetapi perlu dilakukan upaya penyelamatan terhadap struktur bangunan itu sendiri," kata Dian.
Menurut Dian, perlu ruang bebas hambatan dari pemanfaatan atau bentuk apapun aktivitas yang berlangsung di dalam bangunan tersebut. Hal ini diperlukan untuk memberikan kepastian dampak yang berpotensi merugikan nilai penting dan fisik bangunan sehingga bisa ditentukan tindakan mitigasinya.
"Untuk keperluan memberikan ruang dan waktu yang maksimal untuk pemetaan terhadap kerentanan beserta potensi-potensi kerusakan lainnya maka disarankan untuk segera mungkin mengambil kebijakan penutupan akses masuk dan keluar dari sisi utara maupun selatan dari bangunan ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News