Ini Persentase Penghematan Anggaran Negara untuk 16 Pos Belanja Kementerian/Lembaga Menurut Menkeu

2 days ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 16 pos belanja kementerian/lembaga diwajibkan melakukan penghematan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat persentase penghematan untuk efisiensi anggaran.

Dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikutip di Jakarta, Selasa, Menkeu menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Lewat Inpres itu, Presiden Prabowo Subianto meminta K/L untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp256,1 triliun.

Guna mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Berikut ini rinciannya:

  1. Pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen
  2. Kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen
  3. Kajian dan analisis 51,5 persen
  4. Diklat dan bimtek 29 persen
  5. Honor output kegiatan
  6. Jasa profesi 40 persen
  7. Percetakan dan suvenir 75,9 persen
  8. Sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen
  9. Lisensi aplikasi 21,6 persen
  10. Jasa konsultan 45,7 persen
  11. Bantuan pemerintah 16,7 persen
  12. Pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen
  13. Perjalanan dinas 53,9 persen
  14. Peralatan dan mesin 28 persen
  15. Infrastruktur 34,3 persen
  16. Belanja lainnya 59,1 persen

Untuk mekanismenya, menteri/pimpinan lembaga dapat melakukan identifikasi rencana efisiensi sesuai persentase yang telah ditetapkan. Efisiensi itu mencakup belanja operasional dan non-operasional.

BACA JUGA: Larangan Berhenti dan Parkir Dipasang di Jembatan Srandakan

Sri Mulyani menegaskan identifikasi rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.

Menkeu pun meminta menteri/pemimpin lembaga untuk memprioritaskan efisiensi terhadap anggaran di luar yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping (kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025), penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara TA 2025, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news