Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali meninggal dunia pada Kamis (31/7 - 2025), pukul 04.25 WIB.ist
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Agama, Suryadharma meninggal dunia pada Kamis (31/7/2025), pukul 04.25 WIB di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Informasi wafatnya tokoh nasional ini tersiar di masing-masing akun Kementerian Agama Republik Indonesia dan akun Instagram PPP. Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan menyampaikan duka cita atas kabar tersebut. "Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Kami turut berduka cita atas wafatnya Bapak H. Surya Dharma Ali, Ketua Umum PPP periode 2007-2014," tulis akun Instagram resmi DPP PPP.
Jenazah almarhum disemayamkan di rumah duka yang berlokasi di Jl. Cipinang Cempedak I No.30, Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Berikut Profil Singkat Suryadharma Ali
Kelahiran: 19 September 1956 (usia 68 tahun), Jakarta
Istri: Wardatul Asriah
Anak: Sherlita Nabila Suryadharma, Nadia Jesica Nurul Wardani, Abdurrahman Sagara Prakasa, Kartika Yudistira Suryadharma
Jabatan sebelumnya:
Menteri Agama Republik Indonesia (2009–2014)
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada Kabinet Indonesia Bersatu.
Partai: Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Ke-5 Masa jabatan 3 Februari 2007 – 16 Oktober 2014
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa jabatan 1 Oktober 1999 – 21 Oktober 2004
Buku: Paradigma pesantren: memperluas horizon kajian dan aksi, Mengawal tradisi meraih prestasi: inovasi dan aksi pendidikan Islam
Pendidikan: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (1984)
Dihimpun dari berbagai sumber, Suryadharma Ali menyelesaikan pendidikan sarjananya di IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, pada tahun 1984. Pada tahun 1985 ia berkarier di PT. Hero Supermarket, hingga tahun 1999 di mana ia menduduki posisi Deputi Direktur perusahaan ritel tersebut. Selain itu, ia juga aktif di berbagai organisasi ritel di Indonesia.
Pada Februari 2007, Suryadharma terpilih sebagai Ketua Umum PPP dan menggantikan Hamzah Haz.
Pada 23 Mei 2014 Suryadharma Ali dinyatakan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana haji. Ia dinyatakan bersalah merugikan negara sebesar Rp. 30.283.090.068 dan SAR 17.967.405.
Menghadapi proses hukum yang menunggunya, Suryadharma Ali menyatakan mundur dari jabatannya pada Senin, 26 Mei 2014 dan resmi mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2014.
Pada tanggal 6 September 2022, Suryadharma Ali bersama 23 narapidana Tipikor lainnya dibebaskan dari tahanan atas dasar pemberian hak bersyarat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News