Insentif TKDN 25 Persen, Peluang Baru untuk Industri Ponsel Lokal

2 hours ago 2

Insentif TKDN 25 Persen, Peluang Baru untuk Industri Ponsel Lokal Foto ilustrasi pabrik ponsel pintar. / Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 35/2025 memberikan insentif TKDN 25% bagi perusahaan yang berinvestasi di Indonesia. Kebijakan ini dinilai bisa mendorong pertumbuhan industri smartphone lokal, membuka lapangan kerja, dan mendorong alih teknologi.

Ketentuan itu tertuang dalam  Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 35/2025.

Senior Consultant dan Analis Pasar Smartphone SEQARA Communications Aryo Meidianto Aji menilai kebijakan ini dapat memotivasi vendor untuk lebih serius membangun fasilitas produksi dan merakit ponsel di dalam negeri.

“Dengan insentif ini, vendor tentu akan lebih termotivasi untuk membangun fasilitas produksi dan merakit ponsel di Indonesia karena ada keuntungan finansial nyata yang bisa mereka dapatkan,” kata Aryo kepada Bisnis.com, Jaringan Harianjogja.com, Sabtu (13/9/2025).

Menurut Aryo, kebijakan tersebut juga akan mempermudah vendor memenuhi persyaratan angka persentase TKDN yang selama ini menjadi tantangan. Menurutnya, pendirian pabrik baru di Indonesia berpotensi menghadirkan alih teknologi, meningkatkan keterampilan tenaga kerja, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru mulai dari operator hingga insinyur.

BACA JUGA: Jepang Segera Berlakukan Tilang untuk Pelanggaran Aktivitas Bersepeda

Lebih jauh, Aryo mengatakan, dampaknya juga bisa terasa pada harga smartphone, di mana dengan insentif 25% ini, produksi lokal dapat meningkat, biaya impor bisa berkurang dan berakibat kepada harga jual perangkat di pasar akan menjadi lebih kompetitif. 

Lebih lanjut, dia menilai insentif ini akan mendorong vendor menggunakan lebih banyak komponen produksi lokal, seperti baterai, casing, packaging, bahkan PCB. Dengan begitu, rantai pasok smartphone akan lebih efisien dan responsif terhadap permintaan pasar.

Terkait produk flagship, Aryo menyoroti potensi percepatan kehadiran iPhone 17 Series di Indonesia.

“Mengenai produk flagship seperti iPhone 17 Series, insentif ini bisa menjadi pendorong atau faktor penarik untuk vendor besar seperti Apple untuk mengakselerasi kehadiran produk tersebut di pasar Indonesia,” katanya.

Dalam jangka panjang, insentif TKDN ini berpotensi mengubah peta persaingan smartphone di Indonesia. Aryo menekankan, perusahaan yang mampu memanfaatkan peluang untuk investasi fasilitas produksi dan inovasi produk akan memiliki posisi lebih kuat.

Dia mengatakan brand-brand lokal juga punya peluang untuk memanfaatkan insentif ini untuk berkembang lebih besar, atau bahkan menjadi mitra produksi bagi vendor global.

“Sementara, vendor yang hanya mengimpor produk jadi tanpa melakukan investasi di Indonesia akan kesulitan bersaing dari sisi harga dan kecepatan distribusi sehingga pangsa pasarnya bisa tergerus,” katanya.

Aryo menilai strategi yang perlu ditempuh perusahaan saat ini antara lain mempercepat investasi pabrik, bermitra dengan produsen komponen lokal, hingga membangun tim riset kecil yang fokus pada adaptasi produk untuk pasar domestik.

“Tidak lupa pentingnya untuk mengomunikasikan ke konsumen bahwa produk mereka ‘Made in Indonesia’ dan telah mendukung penciptaan lapangan kerja, yang bisa menjadi nilai jual dan pembeda positif,” tandasnya.

Kebijakan deregulasi TKDN ditetapkan melalui Permenperin No. 35/2025 yang menggantikan Permenperin No. 6/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN serta Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Dalam aturan terbaru tersebut, perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri secara otomatis memperoleh insentif nilai TKDN minimal 25%. Pada aturan sebelumnya, insentif nilai TKDN ini tidak tersedia.

Selain itu, pelaku usaha yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) berhak atas tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20%.

Mereka juga lebih mudah mendapatkan nilai BMP hingga 15% lantaran kini tersedia 15 komponen pembentuk BMP yang dapat dipilih. Kemudahan juga diberikan dalam perhitungan TKDN dari aspek kemampuan intelektual melalui aktivitas litbang.

Sementara itu, bagi industri kecil dan menengah (IKM), sebelumnya nilai TKDN hanya dapat mencapai maksimal 40% dengan masa berlaku sertifikat 3 tahun. Namun, dengan metode baru, IKM berpeluang memperoleh nilai lebih dari 40% dengan masa berlaku sertifikat hingga 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news