
KabarMakassar.com — Isu larangan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di kawasan Anjungan Pantai Losari dibantah oleh Camat Ujung Pandang dan Camat Mariso.
Keduanya menegaskan bahwa langkah pemerintah bukanlah pelarangan, melainkan penataan demi menjaga fungsi ruang publik dan ikon kota Makassar.
Isu ini mencuat setelah video berdurasi 1 menit 11 detik yang menampilkan protes pedagang asongan di Losari viral di media sosial. Dalam video yang diposting akun TikTok @Suryaniyani, pedagang mengaku dilarang berjualan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Camat Ujung Pandang Andi Husni menegaskan bahwa kebijakan pemerintah tidak serta-merta melarang masyarakat mencari nafkah. Menurutnya, aturan yang diterapkan lebih pada ketertiban dan fungsi ruang publik.
“Ini soal penataan, bukan larangan. Bahkan pembeli juga bisa dikenakan sanksi administrasi jika melanggar. Intinya, Wali Kota tidak pernah melarang warganya mencari rezeki, hanya menegakkan aturan agar ruang publik tetap tertib,” jelas Husni, Senin (08/09).
Ia mencontohkan kegiatan Car Free Day (CFD) yang sudah diatur sehingga pedagang dapat diakomodasi tanpa mengganggu fungsi jalan. Sementara itu, Anjungan Losari diprioritaskan sebagai ruang publik dan ikon wisata.
Senada dengan itu, Camat Mariso Aswin menambahkan bahwa aktivitas pedagang di Losari dan kawasan Center Point of Indonesia (CPI) selama ini kerap menimbulkan masalah ketertiban.
“Yang terjadi itu bukan CFD, tapi pasar tumpah. Pedagang menggunakan badan jalan, menimbulkan kemacetan, dan menyisakan sampah yang harus kami bersihkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa fenomena pasar tumpah ini sudah berlangsung lama, dan sebagian pedagang mungkin keliru menganggapnya sebagai bagian dari CFD.
Meski begitu, Aswin memastikan pemerintah tidak menutup mata. Solusi penataan dan bahkan relokasi akan disiapkan agar kepentingan pedagang tetap terakomodasi tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat umum.
“Pedagang punya hak, pengguna jalan juga punya hak. Pemerintah akan mencari titik temu terbaik, menata tanpa melarang, agar wajah kota tetap terjaga sekaligus memberi ruang usaha yang lebih layak,” pungkasnya.
Sementara itu, Video yang diposting akun TikTok @Suryaniyani itu langsung menuai perhatian publik setelah menampilkan keluhan pedagang terkait kebijakan larangan berjualan mingguan yang diterapkan Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin (Appi).
Dalam video tersebut, sejumlah pedagang menyuarakan keresahan karena sudah hampir tiga bulan hanya diperbolehkan berjualan sekali seminggu. Kebijakan itu dinilai tidak masuk akal dan merugikan mereka yang menggantungkan hidup dari aktivitas berjualan di Pantai Losari.
“Ini, makan, biar menjual sekali seminggu dilarang menjual di sini,” ucap seorang pedagang perempuan berbaju merah muda dengan nada kecewa.
Pedagang lain berbaju hijau menimpali, “Enggak tahu bagaimana ini maunya Pak Wali Kota. Dari dua bulan lalu begini terus keputusannya. Tidak ada kepastian.”
Sementara seorang pedagang berkerudung cokelat mempertanyakan nasib mereka, “Mana rakyat kecil tidak dipentingkan begini? Bagaimana ceritanya?”
Sementara itu, dalam keterangan yang dituliskan pemilik akun, Suryaniyani, para pedagang sudah berjualan di kawasan Pantai Losari selama lebih dari 15 tahun. Namun, sejak awal Juli 2025, mereka dilarang berjualan dengan alasan yang disebut tidak jelas.
Padahal, mereka hanya berjualan selama empat jam sekali seminggu. Upaya mencari kejelasan sudah dilakukan, mulai dari menyurat ke UPTD, Dinas Pariwisata, hingga Balai Kota. Bahkan mereka pernah berencana melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Makassar.
Suryaniyani menyebut para pedagang sempat bertemu langsung dengan Wali Kota Appi pada pertengahan Juli 2025 setelah melakukan aksi demo.
Dalam pertemuan itu, mereka dijanjikan relokasi dalam waktu dua minggu. Namun, hingga awal September, janji tersebut belum juga terealisasi.
“Sejak pertemuan itu, Pak Wali Kota selalu menghindar dan susah ditemui untuk dimintai kejelasan alasan kenapa kami dilarang dan ditagih janjinya,” tulisnya.
Katanya, para pedagang yang beraktivitas di Pantai Losari bukan tanpa aturan. Mereka membayar sewa lahan kepada UPTD sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Disclaimer, kami pedagang tidak berjualan secara gratis. Kami menyewa lahan layaknya EO ke pihak UPTD. Jadi kami membantu APBD juga,” jelas akun tersebut.