PADANG, KLIKPOSITIF – Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Dari jumlah tersebut dua orang keluarga Leni( 47) warga Pagang Dalam, Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo Kota Padang. Sebelumnya mereka masuk dalam PBI JK yang dibayarkan pemerintah.
“Setelah kami cek, Farel dan teguh tidak aktif lagi BPJS Kesehatannya, kalau mereka sakit kami tidak bisa membiayai berobat yang mahal,” ungkap Leni, Sabtu, 13 September 2025.
Leni mengatakan, Farel saat ini sedang sekolah tingkat menengah (SMA) dan Teguh kadang berkerja kadang tidak. Mereka saat ini hidup bersama ibunya yang janda dan bekerja serabutan.
“Kemarin kami sudah coba urus, tapi belum bisa. Kata orang dari kelurahan, kalau nanti sakit bisa langsung diurus dan langsung aktif. Kami berharap kepesertaan bisa diaktifkan lagi, sebab untuk berobat butuh biaya besar,” katanya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Fauzi Lukman Nurdiansyah menjelaskan nonaktif kepesertaan tersebut disebabkan migrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Dulu DTKS, sekarang DTSEN sebagai acuan utama pemberian bantuan sosial. Termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan,” terangnya.
Fauzi menerangkan, terhadap data penduduk yang dinonaktifkan namun terbukti masih membutuhkan layanan Kesehatan segera krn mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan jiwa dapat diajukan Reaktivasi bersyarat selama masuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin (berdasarkan verifikasi dan validasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota).
“Jadi peserta yang dinonaktifkan tersebut jika perlu layanan Kesehatan dapat mengajukan reaktivasi ke Dinsos,” tuturnya.
Selanjutnya peserta yang diajukan reaktivasi tersebut dilakukan pemutakhiran oleh Dinas Sosial agar tetap dapat terdaftar sebagai peserta PBI JK.
“Jadi, jika ada kondisi peserta yang dinonaktifkan dan membutuhkan layanan Kesehatan, peserta atau keluarga dapat melapor ke Dinas Sosial setempat untuk dilakukan reaktivasi,” tutupnya.