KLIKPOSITIF- Kelapa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, Salim Muhaimin angkat bicara soal pemberhentian Sri Rahmadani sebagai tenaga honorer.
Ia menegaskan, pemberhentian Sri Rahmadani murni sebagai bentuk tindakan terhadap pegawai yang dinilai melanggar. Bukan sertamerta berhenti karena hal lain. Apalagi, ada unsur intimidasi.
“Jadi tegaskan, itu sudah sesuai dengan prosedur. Apalagi, ada kata intimidasi. Itu tegas saya jelaskan tidak benar (diintimidasi),” ungkap Salim dikonfirmasi wartawan.
Ia menjelaskan, proses pemberhentian dimulai dari tahapan mediasi. Bahkan, saat dilakukan mediasi, bersangkutan dengan sadar membuat surat pengunduran diri.
“Yang bersangkutan ada surat pengunduran dirinya. Secara administrasi, itu menjadi dasar bagi kami,”terangnya.
Menurut Salim, Disdikbud Pesisir Selatan dalam setiap proses kepegawaian selalu berpedoman pada aturan dan dokumen resmi. Ia menegaskan, tidak ada keputusan yang diambil secara sepihak tanpa dasar administratif.
Terkait dugaan adanya tekanan atau intimidasi terhadap yang bersangkutan, Salim membantah adanya tindakan tersebut. Ia menegaskan, Disdikbud tidak pernah mencampuri urusan pribadi pegawai, termasuk persoalan rumah tangga.
“Masalah pribadi di luar kedinasan bukan ranah kami dan tidak menjadi dasar pengambilan keputusan di Disdikbud,” tegasnya.
Salim juga menyampaikan bahwa proses seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan secara ketat dan melibatkan berbagai tahapan administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap peserta.
Sebelumnya, Sri Rahmadani mengaku terancam gagal diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu setelah diminta menandatangani surat pengunduran diri.
Ia menilai proses tersebut tidak sesuai prosedur dan telah melaporkannya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat serta berencana mengajukan gugatan ke PTUN Padang.

2 months ago
43




















































