KLIKPOSITIF- Pelaksanaan eksekusi lahan untuk proyek pembangunan fly over Sitinjau Lauik, di Lubuk Paraku, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang tuntas dilakukan, meski dalam penolakan, Rabu (15/4/2026).
Polekmik tersebut, karena ada diantara kaum mengaku keberatan. Hal itu, disampaikan Maimunah yang mewakili kaum Suku Jambak.
Ia mengaku keberatan atas eksekusi yang dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Padang, karena dirinya merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum sebelumnya.
Berdasarkan surat pemberitahuan pengadilan, permohonan eksekusi diajukan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, Kementerian PUPR, terhadap pihak bernama Ridwan sebagai termohon.
Namun di lapangan, objek lahan yang akan dieksekusi justru dikuasai oleh Maimunah. Ia mengaku telah lama menguasai tanah tersebut dan menolak kegiatan pembangunan karena merasa memiliki hak atas lahan dimaksud.
“Saya tidak pernah ikut sidang, tidak pernah dipanggil, tapi tiba-tiba ada eksekusi. Ini tanah yang saya kuasai,” ungkap Maimunah.
Penasehat Hukum Maimunah, Muhammad Arif Fadillah, mengatakan, terkait eksekusi ini terdapat sejumlah kejanggalan dan berpotensi cacat hukum.
Menurutnya, kliennya telah mengikuti seluruh prosedur pengadaan lahan sesuai aturan yang berlaku, termasuk menyerahkan dokumen kepemilikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami menilai BPN tidak mempertimbangkan berkas yang diajukan. Pengadaan lahan ini ibu Maimunah sudah patuh prosedur. Berkas sudah diserahkan, tapi seolah-olah tidak dipertimbangkan,” ujar Arif.
Arif menjelaskan, dalam proses mediasi yang berlangsung pada Juli 2025 lalu di kantor BPN, muncul nama pihak lain, yakni Ridwan, yang disebut sebagai pihak berhak atas lahan tersebut.
Padahalnya, menurutnya, dalam mediasi itu, Ridwan dinilai tidak mampu menjelaskan dasar kepemilikan tanah yang disengketakan.
“Dalam mediasi disaksikan lurah, Ridwan tidak bisa menjelaskan historis tanah, apakah itu tanah pusako tinggi, pusako rendah, hibah, jual beli, atau wakaf. Tidak ada kejelasan,” terangnya.
Meski demikian, lanjut Arif, nama Ridwan tetap dimasukkan dalam daftar nominatif sebagai pihak yang berhak menerima ganti rugi, yang kemudian menimbulkan kekecewaan bagi kliennya yang telah lama menguasai lahan tersebut.
Terkait dasar eksekusi, Arif menyebut pihaknya memahami bahwa pelaksanaan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, khususnya Pasal 98, yang mengatur tentang mekanisme konsinyasi atau penitipan ganti kerugian di pengadilan. Namun, ia mempertanyakan penerapan aturan tersebut di lapangan.
“Memang diatur bahwa ketika ganti rugi dititipkan ke pengadilan, pihak yang mengaku sebagai pemilik tidak lagi berhak. Tapi yang menjadi persoalan, siapa sebenarnya yang berhak itu belum jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arif menyoroti adanya ketidaksesuaian antara pihak yang dimohonkan eksekusi dengan objek di lapangan. Ia menyebut, permohonan eksekusi diajukan oleh BPJN, dengan pihak termohon disebut atas nama Ridwan, namun pelaksanaan di lapangan justru menyasar kliennya.
“Yang mengajukan permohonan eksekusi adalah BPJN, termohonnya Ridwan. Tetapi yang dieksekusi di lapangan adalah kami yang menguasai lahan. Ini yang menjadi kejanggalan,” ungkapnya.
Pihaknya pun mempertanyakan apakah eksekusi dapat dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang secara tegas menetapkan subjek yang berhak dan objek yang disengketakan.
“Apakah konsinyasi bisa langsung menjadi dasar untuk mengeksekusi orang di lapangan? Apakah tidak ada putusan pengadilan yang jelas? Ini menyangkut hak asasi manusia,” tegas Arif.
Sementara itu, Juru sita Pengadilan Negeri Padang, Hendri D, mengatakan, eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum melalui mekanisme konsinyasi.
“Uang ganti rugi saat ini masih dititipkan di pengadilan. Nanti siapa yang menang dalam perkara, itu yang berhak menerima,” kata Hendri.
Ia menjelaskan, secara administrasi, lahan tersebut saat ini diakui atas nama Ridwan berdasarkan dokumen yang diajukan dalam proses pengadaan tanah. Namun, di lapangan terdapat pihak ketiga yang menguasai lahan dan mengklaim kepemilikan.
Menurutnya, jika yang bersangkutan atas nama Maimunah merasa keberatan, pihaknya menyarankan agar pihak yang menolak untuk mengajukan gugatan.
“Kalau keberatan, silakan ajukan gugatan ke pengadilan. Kami tunggu sampai inkrah,” jelasnya.
Ia memastikan eksekusi telah tuntas dan tidak ada lagi hambatan bagi kontraktor untuk melanjutkan pembangunan, dan akan dilakukan pengawalan polisi selama satu bulan ke depan.

6 hours ago
3

















































