KLIKPOPSITIF- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang secara resmi mengajukan permohonan gelar perkara sekaligus surat keberatan atas penghentian penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang perwira menengah di Polda Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (28/7/2026).
Pendamping hukum korban dari LBH Padang, Annisa Hamdani, mengatakan permohonan tersebut diajukan karena pihaknya menilai proses penyelidikan belum dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, masih terdapat alat bukti yang seharusnya dipertimbangkan penyidik, salah satunya hasil pemeriksaan psikologis korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kami meminta Kapolda Sumbar melakukan gelar perkara untuk mengungkap kembali alasan penghentian penyelidikan. Kami melihat masih ada alat bukti yang belum digunakan, yakni pemeriksaan psikologis yang menurut Pasal 24 UU TPKS merupakan alat bukti yang sah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam proses penanganan di Divisi Propam, dugaan pelanggaran etik terhadap terduga pelaku telah dinyatakan memiliki bukti yang cukup dan dilimpahkan ke Subbid Provos. Pada proses tersebut, kata dia, pemeriksaan psikologis terhadap korban juga telah dilakukan.
Namun, hasil pemeriksaan tersebut disebut tidak dijadikan pertimbangan dalam proses penyelidikan pidana.
“Padahal dalam perkara kekerasan seksual, pemeriksaan psikologis sangat penting untuk menguatkan pembuktian,” terangnya.
Terkait hal itu, LBH Padang juga mempertanyakan keputusan penghentian penyelidikan yang diterima keluarga korban melalui surat tertanggal 2 Juli 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perkara dinilai bukan merupakan tindak pidana.
“Kami menilai kesimpulan tersebut prematur dan belum didasarkan pada penyelidikan yang komprehensif terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang ada,” terangnya.
Sementara itu, terkait kondisi korban, Annisa mengungkap, korban masih aktif bekerja, namun secara psikologis belum pulih dan masih mengalami trauma.
“Setiap menceritakan kembali peristiwa yang dialami, korban masih menangis dan merasa ketakutan. Apalagi korban dan terduga pelaku masih berada di lingkungan kerja yang sama sehingga kemungkinan bertemu masih sangat besar,” jelasnya.
Ia juga menyoroti belum adanya pendampingan psikologis yang diberikan kepada korban. Padahal, menurutnya, UU TPKS mengamanatkan negara tidak hanya menjalankan proses hukum, tetapi juga memastikan pemulihan korban.
“Pemulihan psikologis korban sampai saat ini belum dilakukan. Padahal itu merupakan kewajiban negara,” ujarnya.
Lanjutnya, surat keberatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kapolda Sumbar, tetapi juga ditembuskan kepada Kapolri, Mabes Polri, Kompolnas, Komnas Perempuan, Komnas HAM, serta sejumlah lembaga terkait lainnya.

3 hours ago
1


















































