Stockpile Batubara Pelabuhan Panasahan Disorot: Ada Dugaan Masalah Pengelolaan Lingkungan

11 hours ago 9

promo hayati padang agustus

KLIKPOSITIF- Aktivitas stockpile batubara di Pelabuhan Panasahan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mendapat sorotan dari Pengajar Universitas Dharmas Indonesia (UNDHARI), Prof. Dr. Rodi Chandra.

Menurut Prof. Rodi, aktivitas penumpukan dan bongkar muat batubara di kawasan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena terdapat sejumlah kondisi yang diduga belum sesuai dengan prinsip pengelolaan lingkungan.

“Hal tersebut tentu mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rodi Ch Andra kepada Katasumbar, Jumat (21/8/2026).

Ia menjelaskan, stockpile merupakan tempat penimbunan atau penyimpanan batubara. Menurutnya, lokasi penimbunan batubara harus memenuhi ketentuan perizinan pertambangan atau penyimpanan serta persetujuan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.

Ia mengatakan, berdasarkan pengamatan lapangan yang dituangkan dalam laporan dugaan pencemaran lingkungan yang mereka lakukan, ditemukan sejumlah kondisi yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Di antaranya, tumpukan batubara disebut berada dalam kondisi terbuka tanpa penutup. Selain itu, tidak terlihat sistem penyiraman rutin untuk mengendalikan debu maupun wind barrier atau penahan angin.

Kondisi drainase juga menjadi sorotan. Dalam laporan tersebut disebutkan belum ditemukan saluran drainase yang memadai serta kolam pengendapan (settling pond) yang berfungsi menahan sedimen dan partikel batubara.

“UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 mengatur sanksi terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin. Karena itu, aspek legalitas dan perizinan stockpile juga perlu diperiksa,” ujarnya.

Menurutnya, air hujan yang melewati timbunan batubara berpotensi membawa sedimen dan partikel batubara ke lingkungan sekitar apabila tidak dikelola dan diolah terlebih dahulu.

Selain itu, debu batubara berpotensi beterbangan ketika aktivitas bongkar muat berlangsung, terutama saat kondisi cuaca kering.

Laporan tersebut juga mencatat tidak terlihat fasilitas pencucian roda kendaraan (wheel washing). Material batubara disebut memenuhi jalan operasional sehingga berpotensi menjadi sumber debu sekunder.

Tidak hanya itu, papan informasi mengenai pengelolaan lingkungan serta kegiatan pemantauan kualitas lingkungan juga disebut belum terlihat di lokasi.
Prof. Rodi menilai kondisi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang.

“Jika kondisi tersebut benar terjadi dan berlangsung terus-menerus, aktivitas stockpile berpotensi memengaruhi kualitas udara akibat debu batubara, termasuk TSP dan PM10,” jelasnya.

Dampak lain yang perlu diantisipasi, lanjutnya, yakni penurunan kualitas air permukaan, pendangkalan drainase serta potensi pencemaran tanah akibat akumulasi material batubara.

Dalam laporan tersebut, pengelolaan stockpile juga diminta diperiksa kesesuaiannya dengan dokumen Persetujuan Lingkungan, termasuk AMDAL atau UKL-UPL yang dimiliki pelaku usaha.

Pemeriksaan juga disarankan mencakup fasilitas pengendalian debu, sistem drainase, kolam pengendapan serta laporan pelaksanaan RKL-RPL atau UKL-UPL.

Selain pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel kualitas udara ambien seperti TSP, PM10 dan PM2.5 serta sampel air limpasan dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian, instansi berwenang dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Aktivitas stockpile batubara di Pelabuhan Panasahan perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kepatuhan terhadap Persetujuan Lingkungan dan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup,” pungkasnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news