Solok, Klikpositif – Pemerintah Kabupaten Solok menjalin kerjasama dengan Kemenag dan Pengadilan Agama. Nota kesepakatan mencakup peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan di Arosuka, Selasa, 28 Juli 2026. Pemkab Solok diwakili Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zaitul Ikhlas, Sementara dari Kemenag langsung dihadiri Kakan, Dedi Wandra dan Pengadilan Agama dihadiri Ketua, Nanang Soleman.
Kerjasama tersebut Percepatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan bagi Calon Pasangan Pengantin melalui Inovasi Pelayanan serta Kartu Keluarga dan Akta Cerai Siap Seketika.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, Dr. H. Dedi Wandra mengatakan, kerjasama yang dilaksanakan merupakan langkah nyata dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui MoU ini pelayanan menjadi lebih sederhana sesuai dengan yang kita harapkan, yaitu pelayanan yang mudah, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Solok, Nanang Soleman menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Solok beserta seluruh jajaran yang telah mendukung terwujudnya nota kesepakatan tersebut.
“Kami berharap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan. Kesepakatan ini merupakan awal, bukan akhir, dari kolaborasi antarlembaga. Semoga niat baik ketiga instansi ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Asisten I Pemkab. Solok, Drs. Zaitul Ikhlas kolaborasi tiga instansi merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Solok dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
“Inovasi pelayanan ini sejalan dengan visi Bupati Solok dalam mewujudkan pemerintahan yang melayani untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya inovasi ini, masyarakat akan lebih terbantu dari sisi waktu maupun biaya dalam mengurus dokumen kependudukan,” ujarnya.

4 hours ago
1




















































