KLIKPOSITIF- UPTD Samsat Kota Padang terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengedukasi wajib pajak agar memiliki kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPTD Samsat Padang, Defrizal, mengatakan, bahwa pihaknya ingin menyampaikan kepada masyarakat untuk menjadikan pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban, melainkan juga kebutuhan, sama pentingnya dengan memiliki KTP dan SIM yang masih berlaku.
Sebab, menurutnya pajak kendaraan sebagai kebutuhan juga merupakan salah satu untuk tertib administrasi bagi warga sebagai kepemilikan kendaraan. Bukan hanya sebagai sebagai taat pajak.
“Kalau KTP dan SIM menjadi identitas yang harus selalu aktif, maka pajak kendaraan juga demikian. Dengan administrasi kendaraan yang lengkap, masyarakat bisa berkendara dengan aman dan nyaman tanpa rasa khawatir saat melakukan perjalanan,” ungkapnya Defrizal, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, pajak kendaraan roda dua rata-rata berkisar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per tahun, nominal yang tidak jauh berbeda dengan biaya penerbitan SIM yang ada PNBP. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda pembayaran pajak. Begitu kendaraan lainnya.
Ia menegaskan, ketika pajak kendaraan mati, ruang gerak pemilik kendaraan menjadi terbatas karena khawatir saat ada pemeriksaan kelengkapan administrasi di jalan.
“Yang ingin kami bangun adalah kesadaran bahwa membayar pajak merupakan kebutuhan. Jika administrasi kendaraan tertib, mulai dari KTP, SIM hingga pajak kendaraan, maka aktivitas masyarakat juga akan lebih lancar,” terangnya.
Selain mengedukasi masyarakat, Samsat Padang juga terus menghadirkan berbagai inovasi pelayanan untuk mempermudah pembayaran pajak. Saat ini layanan tersedia di Kantor Samsat, Drive Thru, Mal Pelayanan Publik (MPP), Gerai Transmart, Samsat Keliling.
Setelah Samsat Mentawai, hingga layanan saat Car Free Day setiap Minggu. Defrizal menambahkan, pada 2027 Samsat Padang juga berencana menambah satu unit layanan Drive Thru guna semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Artinya untuk memudahkan wajib pajak dalam menunaikan hal tersebut. Kita selalu berupaya meningkatkan inovasi. Semoga edukasi ini bisa sampai kepada masyarakat kita, pajak bukan hanya kewajiban saja, tapi juga sebagai kebutuhan dalam taat beradminitrasi,” ujarnya.

3 hours ago
1




















































