Tunggak Retribusi, Dinas Perdagangan Padang Segel 44 Petak Toko di Pasar Raya Barat

3 hours ago 1

Spanduk Dealer Program Juli Honda 300 x 50 cm

PADANG, KLIKPOSITIF — Pemerintah Kota Padang melalui UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan mengambil langkah tegas terhadap pedagang yang menunggak kewajiban retribusi. Sebanyak 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat disegel pada Senin (27/7/2026) malam setelah para wajib retribusi tidak menindaklanjuti rangkaian surat peringatan yang telah disampaikan sebelumnya.

Penyegelan tersebut menjadi bagian dari upaya penertiban dan penataan pengelolaan Pasar Raya Padang, sekaligus mendorong kepatuhan pedagang dalam memenuhi kewajiban retribusi. Langkah itu dilakukan secara bertahap dan tidak serta-merta, setelah UPTD Pasar Raya memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk menyelesaikan tunggakan.

Kepala UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang, Muhammad Faisal, mengatakan tindakan penyegelan dilakukan setelah proses administrasi dan peringatan dilalui sesuai tahapan. Sebelum penyegelan, pihaknya telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP 1), Surat Peringatan Kedua (SP 2), hingga Surat Peringatan Ketiga (SP 3).

“Di Pasar Raya ini, kemarin tanggal 27 Juli kita sudah melakukan penyegelan sebanyak 44 petak toko yang ada di Pasar Raya Barat. Penyegelan ini dilakukan tidak serta-merta dilakukan secara langsung, namun kita telah melaksanakan SP 1, SP 2, dan SP 3,” kata Faisal di kawasan Pasar Raya Barat, Selasa (28/7/2026).

Menurut dia, setelah SP 3 tidak ditindaklanjuti oleh wajib retribusi, pihaknya menerima instruksi dari pimpinan Dinas Perdagangan untuk mengambil tindakan tegas berupa penyegelan terhadap petak toko yang masih memiliki tunggakan.

“Karena surat peringatan ketiga ini tidak ditindaklanjuti wajib retribusi kita, maka dari pimpinan kita, Bapak Kepala Dinas, menginstruksikan kepada kami jajaran untuk melakukan penyegelan petak toko yang ada,” ujarnya.

Penertiban tahap pertama menyasar 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat. Langkah serupa selanjutnya akan dilakukan secara bertahap ke kawasan pertokoan Pasar Raya lainnya, mulai dari Fase 1 hingga Fase 7.

Faisal menjelaskan penertiban tidak dilakukan sekaligus di seluruh kawasan karena wilayah Pasar Raya cukup luas. Selain Fase 1 sampai Fase 7, terdapat sejumlah blok pertokoan di Pasar Raya Barat, seperti Blok A, Blok B, Blok C, Rajawali, Merpati, Koppas dan kawasan lainnya.

Kondisi tersebut membuat proses penataan membutuhkan tahapan dan penyesuaian dengan ketersediaan waktu serta sumber daya personel UPTD Pasar Raya. Karena itu, jajaran Dinas Perdagangan memilih melakukan penertiban secara bertahap agar setiap proses dapat dilaksanakan secara terukur.

Di sisi lain, penyegelan yang dilakukan pada Senin malam justru mulai mendorong kesadaran sejumlah pedagang untuk menyelesaikan kewajibannya. Sejak Selasa pagi, belasan wajib retribusi tercatat mendatangi Kantor UPTD Pasar Raya untuk mengurus pembayaran tunggakan.

Bahkan, sebelum penyegelan fisik dilakukan, sejumlah pedagang telah lebih dahulu mendatangi UPTD Pasar Raya pada Senin (27/7/2026) setelah memperoleh informasi mengenai rencana penertiban. Mereka datang dengan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban retribusi yang masih tertunggak.

Faisal menyebut respons tersebut sebagai perkembangan positif. Menurutnya, penyegelan pada dasarnya bukan tujuan akhir, melainkan bagian dari upaya pemerintah mendorong para pedagang agar kembali memenuhi kewajiban sebagai wajib retribusi.

“Alhamdulillah dari tadi pagi (Selasa, 28/7/2026) kita menerima, ini sudah belasan yang hadir dan melakukan pembayaran retribusi. Dan sebelumnya juga kita sudah menerima pedagang karena memang mendapat informasi akan ada penyegelan,” katanya.

Untuk membantu pedagang menyelesaikan kewajibannya, Dinas Perdagangan juga memberikan kemudahan melalui skema pembayaran secara bertahap. Pedagang tidak dituntut harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus, sehingga kewajiban tersebut dapat diselesaikan dengan cara mencicil sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut menjadi bentuk pendekatan persuasif pemerintah di tengah penertiban yang dilakukan terhadap pedagang yang belum memenuhi kewajiban retribusi. Dengan adanya pilihan pembayaran secara bertahap, pedagang tetap memiliki ruang untuk menyelesaikan tunggakan tanpa harus terbebani pembayaran sekaligus.

Selain skema cicilan, Pemerintah Kota Padang juga memberikan stimulus khusus dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota (HJK) Padang. Pemko Padang memberikan program penghapusan denda retribusi bagi wajib retribusi yang berlaku mulai 20 Juli hingga 20 September 2026.

Program tersebut dinilai menjadi momentum penting bagi pedagang yang memiliki tunggakan untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Dengan penghapusan denda, beban pembayaran yang harus ditanggung pedagang menjadi lebih ringan, sekaligus membuka peluang bagi mereka untuk kembali tertib dalam pembayaran retribusi.

“Pemko Padang dalam menyambut Hari Jadi Kota Padang, ini memberikan semacam bantuan juga kepada para pedagang, keringanan untuk pembayaran retribusi. Dan Bapak Wali Kota kita memberikan penghapusan denda sejak 20 Juli 2026 sampai 20 September 2026,” ujar Faisal.

Ia menilai kebijakan penghapusan denda tersebut sangat membantu para pedagang yang masih memiliki tunggakan. Karena itu, pihaknya meminta para pedagang tidak melewatkan kesempatan tersebut dan segera memanfaatkan periode penghapusan denda sebelum program berakhir.

“Ini tentunya sangat membantu bagi para pedagang yang menunggak retribusinya,” katanya.

Faisal mengimbau seluruh pedagang Pasar Raya untuk segera datang ke UPTD Pasar Raya dan menyelesaikan kewajiban retribusinya. Menurut dia, pembayaran retribusi bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan pedagang, tetapi juga memiliki kontribusi terhadap keberlangsungan pembangunan Kota Padang.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh para pedagang di Pasar Raya memanfaatkan momen ini, promo gratis atau penghapusan denda yang diberikan oleh Pemko Padang kepada wajib retribusi untuk segera melakukan pembayarannya,” katanya.

Ia berharap semakin banyak pedagang yang memanfaatkan program tersebut sehingga tunggakan dapat ditekan dan penerimaan retribusi daerah dapat meningkat. Pada akhirnya, penerimaan tersebut akan kembali mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Padang.

“Dengan ini kita berharap pembangunan kita juga bisa berlanjut dengan masuknya retribusi ini untuk Pendapatan Asli Daerah Kota Padang,” tuturnya.

UPTD Pasar Raya memastikan proses penertiban akan terus dilakukan secara bertahap terhadap petak toko yang masih memiliki tunggakan dan tidak mengindahkan tahapan peringatan. Namun, di saat yang sama, pemerintah tetap membuka ruang bagi pedagang untuk menyelesaikan kewajiban melalui pembayaran bertahap serta memanfaatkan kebijakan penghapusan denda.

Dengan demikian, penertiban tidak semata-mata dimaknai sebagai tindakan administratif terhadap pedagang yang menunggak, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun kembali kepatuhan dan tata kelola perdagangan di kawasan Pasar Raya.

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat menciptakan pengelolaan pasar yang lebih tertib, meningkatkan kesadaran pedagang dalam membayar retribusi, sekaligus memperkuat kontribusi Pasar Raya terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Padang.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news