62 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Solok Sepanjang Tahun 2025

1 day ago 7

Exhibition Scoopy x Kuromi - Klikpositif

Solok, Klikpositif – Persoalan penyalahgunaan narkoba menjadi kasus yang cukup menonjol di wilayah hukum Polres Solok. Sepanjang tahun 2025, tercatat polisi mengungkap sebanyak 43 kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya mengatakan, dari 43 pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sebanyak sebanyak 62 tersangka, mulai dari pengedar hingga pelaku penyalahgunaan.

“Kami mengamankan 1.056,27 gram narkoba jenis ganja, sementara untuk sabu-sabu sebanyak 164,26 gram,” ungkap AKBP Agung Pranajaya dalam keterangan pers, Rabu (31/12/2025) di Arosuka.

Baca Juga

Tingginya angka kasus penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian serius bagi Polres Solok. Sejumlah langkah strategis dilakukan Polres Solok bersama Satres Narkoba dan pemerintah daerah.

“Di tahun 2026, kami akan memperluas penerapan Kampung Bebas dari Narkoba. Dalam program ini, kita akan menggandeng semua pihak, terutama masyarakat dalam mencegah peredaran gelap narkoba,” terangnya.

Selain itu, salah satu sasaran pencegahan yakni kalangan pelajar. Polres Solok bakal memasifkan sosialisasi terhadap para pelajar di sekolah-sekolah SMP dan SMA di Kabupaten Solok.

Ia menegaskan, perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tanggungjawab bagi polisi, namun juga semua pihak. Tanpa peran aktif bersama, maka akan sulit dalam memberantas peredaran narkoba.

“Terutama para orang tua, mari sama-sama awasi pergaulan dan perilaku anak yang mengarah pada gejala penyalahgunaan narkoba. Dorong anak-anak untuk menyalurkan waktu dalam kegiatan-kegiatan positif,” tutupnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news