Isu Ompreng MBG Berbahan Minyak Babi, HNW Desak BPJPH-BPOM Umumkan Hasil Uji

5 days ago 6
Isu Ompreng MBG Berbahan Minyak Babi, HNW Desak BPJPH-BPOM Umumkan Hasil UjiSuasana Distribusi MBG di Kota Makassar, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang pemerintah untuk menekan angka stunting dan meningkatkan gizi anak bangsa kembali diterpa sorotan. Kali ini, bukan soal menu makanan, melainkan wadah atau ompreng kecil berbahan seng yang digunakan dalam penyaluran MBG.

Belakangan beredar kabar bahwa ompreng tersebut diduga diimpor dari China dan mengandung minyak babi. Informasi ini memicu keresahan masyarakat, terutama umat Islam, mengingat status kehalalan wadah makanan sangat menentukan bagi penerimanya.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera bersikap transparan serta menyelesaikan pengujian atas dugaan kandungan minyak babi tersebut.

“Jangan sampai timbul masalah fundamental terkait status kehalalannya. BPJPH harus ikut mengawal sejak pengujian hingga mengomunikasikan hasilnya ke masyarakat,” ujar HNW dilansir dari laman Fraksi PKS, Senin (08/09).

Politisi PKS itu menegaskan, dirinya sering mendapat laporan terkait berbagai masalah dalam pelaksanaan MBG. Mulai dari kasus siswa keracunan, makanan basi, anggaran paket yang tidak sesuai pagu, hingga isu terbaru soal ompreng bermasalah. Menurutnya, jika benar ompreng itu mengandung minyak babi, maka jelas melanggar ketentuan syariat dan menimbulkan keresahan luas.

“MBG diberikan di sekolah-sekolah, yang artinya langsung dikonsumsi anak-anak. Bila rawan masalah, apalagi sampai tidak halal, tentu akan berdampak negatif bagi generasi penerus bangsa,” tegasnya.

HNW mengingatkan, UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sudah jelas mengatur bahwa produk dengan unsur babi masuk kategori haram. Jika terbukti, produk itu wajib dicantumkan status “non halal” sesuai Pasal 26 ayat (2) UU JPH, dan tidak boleh digunakan untuk siswa muslim.

Karena itu, ia mendesak BPOM segera menuntaskan kajian laboratorium dan bersama BPJPH mengumumkan hasilnya secara terbuka ke publik. “Kalau terbukti non halal, hentikan segera penggunaannya, cari pengganti yang berbahan halal. Banyak alternatifnya yang mudah dicari. Itu penting untuk menjaga hak konsumen sekaligus mengembalikan kepercayaan publik,” ujarnya.

HNW menambahkan, keresahan masyarakat tidak boleh diabaikan. Jika dibiarkan berlarut, isu ini berpotensi merusak citra sekaligus menggagalkan program unggulan Presiden Prabowo yang sejatinya bermanfaat bagi rakyat.

“Solusi harus cepat, tegas, dan transparan. Dengan begitu, program MBG tetap bisa berjalan sesuai tujuan mulianya tanpa menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news