Stadion Sultan Agung Bantul. - Ist/Wikipedia
Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memastikan persoalan perpanjangan sewa tanah untuk kompleks Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul telah ada kejelasan.
Hal ini menyusul telah adanya izin dari Gubernur DIY terkait dengan perpanjangan sewa tanah untuk kompleks SSA selama 20 tahun ke depan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Bantul, Kurniantoro mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu telah mengajukan perpanjangan izin sewa tanah untuk kompleks Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul seluas 24 hektare kepada Pemda DIY. Pengajuan izin sewa tersebut, dilakukan agar kawasan yang diperuntukkan untuk kegiatan olahraga tetap bisa dikelola oleh Pemkab Bantul.
"Dan, kemarin izin dari Gubernur DIY telah turun. Tapi kewenangan kami hanya sebatas itu. Soal kewenangan penggunaan dan sebagainya ada di Disdikpora Bantul," kata Kurniantoro, kepada Harian Jogja, Rabu (22/1/2025).
Menurut dia, setelah adanya izin dari Gubernur DIY terkait perpanjangan sewa tanah di komplek SSA, saat ini persoalan pengelolaan dan rencana penggunaan tanah tersebut ada di Disdikpora Bantul dan tiga kalurahan, yakni Kalurahan Trimulyo-Kapanewon Jetis, Kalurahan Timbulharjo-Kapanewon Sewon, dan Kalurahan Wonokromo-Kapanewon Pleret.
Sebab, setelah adanya izin dari Gubernur DIY, akan ada pertemuan antara Disdikpora Bantul dengan ketiga pemerintah kalurahan itu, terkait mekanisme sewa dan besaran sewa yang harus dibayarkan oleh Pemkab Bantul selama 20 tahun ke depan.
"Soal perjanjian kerja sama, berapa lamanya, dan sebagainya ada di tangan Disdikpora dan pemerintah kalurahan setempat," imbuhnya.
BACA JUGA:PSS vs Semen Padang Boleh Digelar di SSA Bantul, Tapi Tanpa Penonton
Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga Disdikpora Bantul, Andus Sarwana mengatakan, sewa tanah komplek SSA telah selesai pada 2024. Oleh karena itu, Pemkab Bantul mengajukan perpanjangan sewa tanah kompleks SSA ke Gubernur DIY, sebab, status dari tanah tersebut adalah tanah kas desa (TKD).
"Dan, izin dari Gubernur DIY memang sudah turun dan bisa digunakan selama 20 tahun ke depan. Nanti, kami akan koordinasi dengan pemerintah kalurahan setempat untuk membahas mengenai perjanjian kerja samanya, termasuk mekanisme pembayarannya," katanya.
Andus mengungkapkan, sejak awal pembangunan komplek SSA memang menyewa TKD dari Kalurahan Trimulyo-Kapanewon Jetis, Kalurahan Timbulharjo-Kapanewon Sewon, dan Kalurahan Wonokromo-Kapanewon Pleret selama 20 tahun, dengan pertimbangan ketersediaan anggaran dari Pemkab Bantul.
Adapun perjanjian yang selama ini ada antara Disdikpora dengan ketiga kalurahan tersebut, adalah pembayaran sewa dilakukan setiap tahun. Sementara terkait dengan harga sewa yang dibayarkan ke ketiga kalurahan tersebut, Andus enggan mengungkapkan.
"Jadi dengan adanya izin Gubernur DIY, maka kami bisa menyewa tanah dan mengelola kawasan tersebut sampai 20 tahun ke depan atau sampai 2045," ungkapnya.
Menurut Andus, sejak awal dibangunnya komplek SSA, Pemkab Bantul merancang kawasan tersebut sebagai pusat olahraga. Hanya saja karena keterbatasan anggaran, maka sejauh ini ada sejumlah fasilitas yang belum terbangun, seperti kolam renang. Adapun fasilitas yang telah ada meliputi Stadion Sultan Agung, sirkuit pacuan kuda, Gedung Olahraga, lapangan tenis dan lintasan sepatu roda.
"Dengan sudah adanya izin dari Gubernur DIY, kami berharap ke depan, sejumlah rencana pendirian sejumlah sarana perlahan bisa kami penuhi," ucapnya.
Ulu-ulu Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Wikan Werdo Kisworo mengakui telah ada izin dari Gubernur DIY terkait perpanjangan sewa tanah di kompleks SSA. Saat ini, Pemerintah Kalurahan Trimulyo yang memiliki lahan seluas 21 hektare bersama dengan Pemerintah Kalurahan Timbulharjo-Kapanewon Sewon, dan Pemerintah Kalurahan Wonokromo-Kapanewon Pleret masih menunggu kapan Disdikpora Bantul melakukan koordinasi mengenai kerja sama yang akan dibangun.
"Kami tinggal menunggu saja. Kapan dinas akan mengajak berkoordinasi dan membahas hal ini," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News