Foto ilustrasi: Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). - Antarafoto
Harianjogja.com, BANTUL—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Bantul kini makin banyak bentuknya.
Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.
BACA JUGA: 160.000 Liter Air Bersih Telah Disalurkan ke Trimurti Srandakan
Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling Satlantas Polres Bantul Agustus 2025:
1. SATPAS 1449 Polres Bantul
Senin–Kamis: Pukul 08.00–11.00 WIB
Jumat–Sabtu: Pukul 08.00–10.00 WIB
Layanan ini tersedia langsung di kantor SATPAS Polres Bantul bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dengan lebih cepat.
2. Mall Pelayanan Publik (MPP), Kantor Pemda Manding
Layanan SIM Keliling juga hadir setiap hari Selasa pada tanggal:
5, 12, 19, dan 26 Agustus 2025
Waktu pelayanan: 08.00–11.00 WIB
Lokasi: Mall Pelayanan Publik, Kantor Pemda Manding
3. Bus SIM Keliling
Untuk menjangkau lebih banyak wilayah, layanan bus SIM keliling akan hadir di beberapa lokasi berikut:
Rabu, 7 Agustus 2025
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Lokasi: Kalurahan Kebonagung
Kamis, 14 dan 28 Agustus 2025
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Lokasi: Kalurahan Gilangharjo
Jumat, 21 Agustus 2025
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Lokasi: Kalurahan Wukirsari
Sabtu, 23 Agustus 2025
Waktu: 17.00–18.30 WIB
Lokasi: Depan Polres Bantul
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
Jangan lupa membawa KTP asli dan SIM lama, serta siapkan fotokopi dokumen dan bukti kesehatan sesuai persyaratan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat memantau akun resmi Instagram @satlantas_polres_bantul atau menghubungi layanan informasi Satlantas Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News