Puluhan warga mengantre untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil layanan SIM keliling di Stadion Kridosono, Kotabaru, Yogyakarta. - Harian Jogja/Desi Suryanto
07.47
Harianjogja.com, SLEMAN— Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Sleman kini makin banyak bentuknya.
Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.
BACA JUGA: Pembangunan Sekolah Rakyat di Seyegan Masih Tunggu Izin
Jadwal Pelayanan SIM di Satpas Polresta Sleman
Layanan permohonan SIM baru hanya tersedia di Satpas Polresta Sleman yang buka setiap:
Senin–Jumat: Pukul 08.00–11.00 WIB
Sabtu: Pukul 08.00–10.00 WIB
Jadwal SIM Keliling (Simmade)
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Berikut jadwal dan lokasinya:
Selasa, 5 Agustus – Polsek Cangkringan, pukul 08.00–11.00 WIB
Selasa, 12 Agustus – Kelurahan Candinbinangun, pukul 08.00–11.00 WIB
Selasa, 19 Agustus – Mitra 10, pukul 08.00–11.00 WIB
Jadwal SIM Corner di MPP Sleman
Kamis, 7 Agustus
Kamis, 14 Agustus
Kamis, 21 Agustus
Ketiganya bertempat di Mall Pelayanan Publik Sleman, pukul 08.00–11.00 WIB.
Jadwal SIM Malam Minggu
Untuk Anda yang sibuk di hari kerja, tersedia layanan SIM Malam Minggu di Lobby Mall SCH (Sleman City Hall) pada pukul 19.00–21.00 WIB:
Sabtu, 9 Agustus
Sabtu, 16 Agustus
Sabtu, 23 Agustus
Sabtu, 30 Agustus
Catatan: Layanan SIM Keliling, MPP, dan SIM Malam Minggu hanya untuk perpanjangan SIM A dan C.
Permohonan SIM Baru hanya dapat dilakukan di Satpas Polresta Sleman.
Syarat Perpanjangan SIM:
E-KTP
SIM lama (difotokopi rangkap tiga)
Surat keterangan sehat dari dokter
Hasil tes psikologi
Seluruh persyaratan bisa diperoleh di lokasi pelayanan.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai H-3 sebelum masa berlaku habis. Mulai 1 November 2024, pengurusan SIM baru maupun perpanjangan wajib melampirkan bukti keikutsertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News