Jadwal SIM Keliling Bantul Juli 2026, Cek Lokasi Favorit Manding

18 hours ago 7

Jadwal SIM Keliling Bantul Juli 2026, Cek Lokasi Favorit Manding

Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, BANTUL—Layanan SIM Keliling Polres Bantul sepanjang Juli 2026 kembali menjadi incaran warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Tingginya minat masyarakat membuat sejumlah titik pelayanan cepat dipadati antrean, terutama di kawasan Manding yang dikenal sebagai lokasi paling ramai.

Program SIM Keliling hadir untuk mempermudah masyarakat mengurus administrasi tanpa harus datang ke kantor Satpas. Dengan lokasi yang berpindah dan waktu layanan yang terbatas, warga diimbau untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota.

Berdasarkan jadwal resmi, layanan SIM Keliling di Bantul digelar di beberapa titik strategis dengan waktu pelayanan yang relatif singkat. Berikut rincian jadwalnya:

Selasa (7, 14, 21, 28 Juli 2026)

Lokasi: Kantor Pemda Manding

Waktu: 08.00–10.00 WIB

Kamis (9 & 23 Juli 2026)

Lokasi: Kalurahan Gilangharjo

Waktu: 08.00–10.00 WIB

Kamis (16 & 30 Juli 2026)

Lokasi: Kalurahan Wukirsari

Waktu: 08.00–10.00 WIB

Jumat (10 Juli 2026)

Lokasi: Halaman Kantor Dinas Arsip Prov DIY

Waktu: 08.00–10.00 WIB

Sabtu (11 Juli 2026)

Lokasi: Halaman Kantor Dinas Arsip Prov DIY

Waktu: 18.30–20.00 WIB

Sabtu (25 Juli 2026)

Lokasi: Kantor Parasamya Bantul

Waktu: 18.30–20.00 WIB

Kehadiran layanan pada malam hari menjadi alternatif yang cukup diminati, khususnya bagi pekerja yang tidak memiliki waktu luang pada pagi hingga siang hari.

Petugas mengingatkan bahwa kuota layanan setiap harinya terbatas. Oleh karena itu, warga disarankan datang sebelum jam operasional dimulai agar mendapatkan nomor antrean. Lokasi Manding menjadi titik dengan tingkat kepadatan tertinggi hampir setiap pekan.

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Layanan ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon harus mengurus pembuatan baru di Satpas.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi fotokopi e-KTP, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi. Kelengkapan berkas akan mempercepat proses pelayanan di lokasi.

Terkait biaya, perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni SIM A Rp80.000, SIM B1 dan B2 Rp80.000, SIM C Rp80.000, serta SIM D Rp30.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Agar proses berjalan lancar, masyarakat disarankan menyiapkan dokumen dari rumah, datang lebih awal, serta memilih lokasi dengan potensi antrean yang lebih rendah.

SIM bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga bukti legalitas berkendara. Kepemilikan SIM aktif menjadi kewajiban setiap pengendara untuk menghindari sanksi hukum dan memastikan keselamatan di jalan.

Dengan adanya layanan SIM Keliling, warga Bantul kini semakin mudah mengakses layanan publik yang cepat, dekat, dan efisien tanpa harus datang ke kantor utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news