
Foto ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Kabar menggembirakan datang bagi warga Gunungkidul. Sepanjang Mei 2026, layanan SIM keliling kembali dihadirkan dengan jangkauan lebih luas hingga ke wilayah desa.
Program yang digagas Polres Gunungkidul ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Melalui inovasi bertajuk SIM Masuk Desa (SIMMADE), pelayanan kini benar-benar mendekat ke masyarakat, terutama di wilayah pinggiran.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Mei 2026
Berikut rincian jadwal layanan SIM keliling di berbagai lokasi:
Program SIMMADE (SIM Masuk Desa)
Selasa: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo (09.00 WIB–selesai)
Kamis: Balai Kalurahan Siraman, Wonosari (09.00 WIB–selesai)
Layanan SIMPITU & SIM Station
Rabu (SIMPITU): Toserba Sambipitu, Patuk (09.00 WIB–selesai)
Jumat (SIM Station): Terminal Dhaksinarga, Wonosari (09.00 WIB–selesai)
SIM Keliling Reguler
Sabtu, 9 Mei 2026: Polsek Ponjong (09.00 WIB–selesai)
Sabtu, 23 Mei 2026: Kecamatan Rongkop (09.00 WIB–selesai)
Saturday Night Service
Lokasi: Taman Parkir Pasar Argosari, Wonosari
Waktu: Setiap Sabtu, pukul 19.00 WIB–selesai
Selain layanan keliling, masyarakat tetap dapat mengurus SIM di Satpas pada hari kerja.
Syarat Perpanjangan SIM
Agar proses berjalan lancar, pemohon wajib menyiapkan:
Fotokopi KTP
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat
Surat keterangan psikologi
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku habis, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas.
Solusi Praktis untuk Warga Pinggiran
Kehadiran layanan SIM keliling ini menjadi solusi nyata bagi warga di daerah terpencil. Dengan lokasi yang lebih dekat, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kota.
Selain itu, layanan Saturday Night Service memberi alternatif bagi warga yang tidak sempat mengurus SIM di siang hari.
Pentingnya SIM Aktif bagi Pengendara
SIM bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bukti legal kompetensi berkendara. Pengendara tanpa SIM aktif berisiko terkena sanksi tilang hingga persoalan hukum saat terjadi kecelakaan.
Tak hanya itu, kepemilikan SIM juga berpengaruh pada klaim asuransi. Dalam sejumlah kasus, klaim dapat ditolak jika pengendara tidak memiliki SIM yang sah.
Lebih jauh, kepemilikan SIM mencerminkan kesadaran berlalu lintas, termasuk memahami rambu, etika berkendara, dan menjaga keselamatan bersama.
Dorong Tertib Lalu Lintas
Dengan akses layanan yang semakin mudah, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda perpanjangan SIM. Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran administrasi sekaligus menekan angka pelanggaran lalu lintas di Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

1 day ago
7

















































