Jaksa Tak Terima Vonis Bebas Delpedro, Kasasi Diajukan

8 hours ago 4

Jaksa Tak Terima Vonis Bebas Delpedro, Kasasi Diajukan Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan), dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026). Majelis hakim memvonis bebas keempat terdakwa terkait unjuk rasa akhir Agustus 2025 tersebut. - ANTARA FOTO/Bayu Pratama S - tom

Harianjogja.com, JAKARTA—Upaya hukum lanjutan ditempuh setelah putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi karena tidak sependapat dengan putusan pengadilan.

Langkah ini menandai kasus tersebut belum berakhir, meski sebelumnya para terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh majelis hakim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pengajuan kasasi tersebut.

“Benar, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, pengajuan kasasi dilakukan karena perkara ini masih mengacu pada ketentuan KUHAP lama. Hal itu merujuk pada Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur perkara yang telah berjalan tetap menggunakan aturan sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

“Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi,” katanya.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Sebelumnya, majelis hakim memutuskan keempatnya tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Dalam pertimbangan putusan, jaksa dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta oleh para terdakwa.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Padahal sebelumnya, jaksa menuntut pidana dua tahun penjara kepada para terdakwa karena dinilai turut serta menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan melawan penguasa secara kekerasan.

Dalam dakwaan, para terdakwa disebut mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi di media sosial pada 24 hingga 29 Agustus 2025. Konten tersebut dinilai mengandung unsur hasutan dan berpotensi memicu kebencian terhadap pemerintah.

Unggahan itu juga disebut mengajak pelajar untuk turun ke jalan dan terlibat dalam aksi yang berujung kerusuhan di sejumlah titik, seperti di depan DPR RI dan Polda Metro Jaya.

Salah satu konten yang menjadi bagian dakwaan berupa poster bertuliskan ajakan bantuan hukum bagi pelajar yang ikut aksi, disertai imbauan agar tidak takut terhadap intimidasi atau kriminalisasi.

Dengan diajukannya kasasi, perkara ini kini memasuki babak baru dan akan kembali diuji di tingkat Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news