Foto ilustrasi Koperasi Merah Putih. - ilustrasi dibuat oleh AI - ChatGPT
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan (Koperasi Desa/Kelurahan) Merah Putih pada 21 Juli 2025 di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Jangan bingung antara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan BUMDes. Ada perbedaan mendasar di antara keduanya.
Merujuk dashboard Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di situs merahputih.kop.id, per 19 Juli 2025 pukul 17.10 WIB, terdapat 81.147 desa/kelurahan yang telah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui musyawarah desa/kelurahan khusus.
Data dashboard tersebut juga menunjukkan sebanyak 83.685 desa/kelurahan telah tersosialisasi. Untuk diketahui, total desa/kelurahan di Indonesia adalah sebanyak 83.762. Ini artinya sudah 99,91% desa/kelurahan tersosialisasi program ini.
Sebelumnya, data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat sebanyak 80.068 telah disahkan dan berbadan hukum.
Perinciannya, sebanyak 71.397 unit Kopdes Merah Putih baru dan 8.486 unit KopKel Merah Putih baru. Kemudian, koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terdiri 141 unit Kopdes Merah Putih dan 44 unit KopKel Merah Putih.
Ke depan, jumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mengantongi legalitas akan terus bertambah menjelang peluncuran pada 21 Juli 2025. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yakni ada sebanyak 83.762 desa dan kelurahan di Tanah Air.
Perbedaan Kopdes dan BUMDes
Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tertuang di Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11/2021).
Dalam beleid itu dijelaskan, BUMDes didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Adapun, usaha yang dijalankan BUMDes adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUMDes.
BUMDes ini terdiri atas BUMDes dan BUMDes bersama yang memiliki lima tujuan, sebagaimana tercantum pada Pasal 3.
Pertama, melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi desa.
Kedua, melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat desa, dan mengelola lumbung pangan desa. Ketiga, Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat desa.
Keempat, pemanfaatan aset desa guna menciptakan nilai tambah atas aset desa. Serta kelima, tujuan dari BUMDes/BUMDes bersama ini adalah untuk mengembangkan ekosistem digital di desa.
Sementara itu, dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didasarkan pada berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (yang telah diubah beberapa kali), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan menteri terkait.
Selain itu, regulasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga tertuang di dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 (Inpres 9/2025) tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kemudian, jenis usaha dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terdiri atas outlet gerai sembako, apotek desa/kelurahan, kantor koperasi, unit simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, cold storage, logistik, dan usaha lain sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa pemerintah merancang hubungan antara BUMDes dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bentuk kemitraan strategis yang saling melengkapi.
“Ke depan, BUMDes akan tetap fokus pada pengelolaan usaha berbasis aset dan potensi desa. Sementara Kopdes akan berperan memperkuat distribusi, pemasaran, dan akses pembiayaan bagi masyarakat desa,” kata Budi Arie kepada Bisnis beberapa waktu lalu.
Budi Arie menyampaikan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih disiapkan untuk menyediakan infrastruktur logistik seperti gudang, cold storage, dan armada distribusi agar produk BUMDes tersimpan dan terdistribusi secara optimal.
Di sisi lain, lanjut dia, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga menjadi saluran penjualan langsung kepada masyarakat, seperti melalui gerai sembako, sehingga memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya saing produk lokal.
“Dengan pembagian peran ini, BUMDes dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi menjadi dua pilar yang saling mendukung dalam membangun ekosistem ekonomi desa yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com