Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Di Simpang Lima Laing Kota Solok

2 months ago 23

SOLOK, KLIKPOSITIF – Peristiwa kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Barat pada hari Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Umum Simpang Lima Laing, Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Kejadian tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan sepuluh orang lainnya mengalami luka-luka.

Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Toyota Avanza nopol B 1070 PZA, mobil Damkar L-Truck Hino nopol BA 9609 HK, dan sepeda motor Honda Scoopy nopol BA 3089 PL Kejadian bermula saat kendaraan Toyota Avanza yang datang dari arah Jalan Lingkar Bandar Pandung menuju Laing. Ketika tiba di persimpangan, mobil Avanza tersebut memperlambat laju kendaraan karena mendengar sirine mobil Damkar yang tengah dalam perjalanan menuju lokasi kebakaran di Nagari Paninjauan. Akan tetapi, ketika mobil Damkar sudah mendekati persimpangan, mobil Avanza tiba-tiba kembali melaju hingga terjadi tabrakan. Akibat benturan tersebut, mobil Damkar hilang kendali, oleng ke kanan, lalu menabrak sepeda motor Honda Scoopy yang sedang mengisi bahan bakar, dan seorang pejalan kaki di dekat pom mini di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga

Dari peristiwa tersebut, seorang pejalan kaki yang bernama Nurnengsih, mengalami luka berat hingga meninggal dunia saat dalam perawatan di Rumah Sakit Tentara Solok. Sementara 10 orang lainnya, yang terdiri dari pengemudi, penumpang mobil, pengendara sepeda motor, serta petugas Damkar, mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis di RSU M. Natsir Solok.

PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat, melalui Cabang Solok, bergerak cepat setelah menerima informasi kejadian. Petugas Jasa Raharja Cabang Solok langsung mendatangi lokasi kejadian, berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk penerbitan laporan kecelakaan, serta melakukan pendataan korban di rumah sakit.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas.

“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit bagi seluruh korban luka-luka dengan besaran jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20jt, sedangkan untuk korban meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp50jt yang diberikan kepada ahli waris yang sah sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan. Santunan akan kami serahkan kepada ahli waris secepatnya, maksimal dalam waktu 1×24 jam setelah data administrasi lengkap. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Teguh.

PT Jasa Raharja senantiasa hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Melalui sinergi bersama Kepolisian, rumah sakit, dan instansi terkait, berkomitmen untuk memastikan seluruh hak korban kecelakaan lalu lintas dapat terpenuhi dengan cepat, tepat, dan transparan dan juga terus melakukan himbauan kepada seluruh masyarakat bersama-sama menciptakan budaya lalu lintas yang aman dan tertib guna mencegah kejadian yang sama terjadi kembali.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news