KLIKPOSITIF – Dalam rangka menyukseskan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang tengah berjalan di Provinsi Sumatera Barat, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat melaksanakan audiensi dengan Bupati Pesisir Selatan. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam melakukan sosialisasi dan promosi program pemutihan pajak hingga ke tingkat masyarakat bawah.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menyampaikan bahwa pemutihan pajak kendaraan ini menjadi momen penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan berbagai keringanan, di antaranya bebas tunggakan pokok pajak kendaraan tahun sebelumnya, bebas denda pajak kendaraan, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
“Kami berharap dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan agar program ini benar-benar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, hingga ke kelurahan dan RT/RW, melalui sosialisasi terpadu dan publikasi masif,” ujar Teguh.
Tak hanya itu, dengan adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang secara tidak langsung mendongkrak penerimaan PAD sektor Pajak Kendaraan Bermotor dan juga penerimaan SWDKLLJ guna pembayaran santunan korban laka lantas di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
Selain membahas tentang pemutihan pajak, PT Jasa Raharja juga mengusulkan pentingnya dukungan pemerintah daerah terkait perlindungan asuransi bagi penumpang kapal wisata. Seperti diketahui, Kabupaten Pesisir Selatan memiliki potensi wisata bahari yang cukup besar, seperti ke Pulau Mandeh, Pulau Cingkuak, Pulau Pagang, Pulau Cubadak, Pulau Semangki, Pulau Sironjong, dan sejumlah destinasi lainnya. Dengan adanya asuransi penumpang kapal, masyarakat yang bepergian menggunakan kapal wisata akan mendapatkan perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dan wisatawan yang menikmati wisata bahari di Kabupaten Pesisir Selatan dapat merasa aman dan terlindungi. Dengan adanya asuransi penumpang kapal, setiap orang yang menggunakan jasa kapal wisata akan dijamin keselamatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Bupati Pesisir Selatan, H. Hendrajoni, S.H., M.H., menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan siap memberikan dukungan untuk memaksimalkan sosialisasi pemutihan pajak kendaraan, serta akan menindaklanjuti usulan Jasa Raharja terkait perlindungan penumpang kapal wisata demi kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera Barat sendiri berlangsung sejak 25 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025, dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat serta mendorong optimalisasi penerimaan daerah serta penerimaan SWDKLLJ.