Jelang 1 Agustus, Dewan Ramai-Ramai Sebut Aturan Pilah Sampah Makassar Belum Siap

15 hours ago 3

KabarMakassar.com — Rencana Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberlakukan kebijakan pemilahan sampah dari sumber mulai 1 Agustus 2026 mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.

Sejumlah legislator menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan sebelum aturan tersebut diterapkan secara menyeluruh kepada masyarakat.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menghentikan praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sekaligus mengurangi dominasi sampah organik. Namun, DPRD menilai kesiapan infrastruktur, sosialisasi hingga dasar hukum masih menyisakan berbagai celah.

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, mengatakan pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan yang justru membebani masyarakat tanpa didukung fasilitas yang memadai.

Menurutnya, jika masyarakat diwajibkan memilah sampah, maka pemerintah lebih dahulu harus memastikan ketersediaan sarana pendukung, termasuk tempat sampah terpilah di lingkungan warga.

“Pemerintah itu jangan membuat sebuah kebijakan yang malah merepotkan masyarakat. Harusnya pemerintah sudah bisa membantu masyarakat dengan menyediakan tempat sampahnya. Jangan malah masyarakat yang disuruh membeli untuk menjalankan kebijakan pemerintah,” kata Azwar, Jumat (24/7).

Ia mengaku telah mengingatkan Dinas Lingkungan Hidup saat pelaksanaan monitoring dan evaluasi agar kebijakan tersebut dipersiapkan secara matang sebelum diterapkan.

Azwar juga mempertanyakan kesiapan pemerintah menjalankan aturan tersebut mulai awal Agustus. Menurutnya, penerapan yang dipaksakan justru berpotensi memunculkan persoalan baru di lapangan.

“Kalau saya menganggap belum siap, harus dipikirkan itu. Jangan sampai menjadi permasalahan lain yang muncul nantinya, seperti sampah berserakan di mana-mana karena ditutupnya TPA,” ujarnya.

Selain fasilitas, Azwar menilai sosialisasi kepada masyarakat juga belum berjalan maksimal. Bahkan, kata dia, sejumlah RT dan RW masih kesulitan memperoleh fasilitas tempat pemilahan sampah.

“RT/RW saja sekarang kesulitan mendapatkan tempat pemilahan sampah. Ketika kebijakan mau diterapkan, harusnya semua pendukungnya sudah siap, jangan malah masyarakat yang disusahkan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, menilai implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi tantangan besar, terutama karena masyarakat belum mendapatkan edukasi yang cukup mengenai tata cara pengelolaan sampah dari rumah.

Ia menjelaskan, mulai 1 Agustus nanti pemerintah hanya akan menerima sampah yang telah dikelola atau berbentuk residu. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut belum dibarengi kesiapan masyarakat maupun pemerintah.

“Pertama soal sosialisasi, masyarakat kita belum banyak yang tahu terkait kebijakan ini. Kedua, kesiapan pemerintah juga harus lebih besar karena volume sampah Kota Makassar mencapai lebih dari 1.000 ton per hari,” katanya.

Ray menilai penerapan aturan tanpa proses edukasi yang memadai berpotensi memicu penolakan masyarakat. Apalagi selama ini warga telah membayar iuran kebersihan sehingga muncul pertanyaan mengapa mereka kembali dibebani mengolah sampah secara mandiri.

Ia juga menyoroti kondisi permukiman di Makassar yang mayoritas memiliki lahan terbatas sehingga tidak semua warga memungkinkan mengolah sampah organik menjadi kompos di rumah.

“Kalau tidak ada sosialisasi yang jelas dan masyarakat belum siap, ini akan menjadi persoalan dan perdebatan baru,” ujarnya.

Selain itu, Ray menilai pemerintah belum menyediakan fasilitas pendukung seperti tempat pemilahan sampah organik dan nonorganik di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
Menurutnya, kemampuan masyarakat untuk mengolah sampah hingga menjadi residu masih sangat terbatas jika tidak didukung infrastruktur yang memadai.

Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti keterbatasan armada pengangkut sampah dan jumlah petugas kebersihan yang dinilai belum sebanding dengan produksi sampah harian Kota Makassar.

“Kita masih kekurangan mobil pengangkut sampah dan petugas. Harus ada penyesuaian antara volume sampah dengan armada yang tersedia,” katanya.

Ray juga mengingatkan bahwa wilayah kepulauan memiliki tantangan berbeda dibanding kawasan daratan. Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan armada kapal pengangkut sampah agar pelayanan di pulau-pulau tetap berjalan optimal.

Dalam aspek regulasi, DPRD turut menyoroti belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur kewajiban pemilahan sampah.

Ray menilai kebijakan yang hanya mengandalkan imbauan bahwa sampah yang tidak dipilah tidak akan diangkut berpotensi menimbulkan polemik apabila tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kalau hanya menyampaikan sampah yang tidak dipilah tidak akan diangkut, itu hanya gertakan sambal kalau tidak ada alas hukum yang jelas,” katanya.

Ia menyarankan agar pemerintah memperkuat sosialisasi sekaligus menyiapkan seluruh perangkat pendukung sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh.

“Kami berharap diberi waktu untuk mematangkan penerapan aturan ini. Sosialisasi boleh jalan, tetapi implementasi secara masif sebaiknya dilakukan setelah fasilitas, regulasi, dan masyarakat benar-benar siap,” tukas Ray.

Sebelumnya, Fraksi NasDem menilai kebijakan tersebut diterapkan terlalu cepat dan belum didukung kesiapan masyarakat maupun fasilitas yang memadai.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, mengatakan kebijakan yang hanya memperbolehkan sampah residu masuk ke TPA berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat karena sosialisasi dinilai masih minim.

“Menurut kami masyarakat Kota Makassar belum siap. Sosialisasinya harus dimasifkan terlebih dahulu agar warga memahami bagaimana cara memilah sampah dan bagaimana pengelolaan sampah selain residu,” kata Ari melalui saluran telpon, Rabu (22/07).

Ia menilai pemerintah seharusnya tidak hanya menerbitkan aturan, tetapi juga memastikan sarana pendukung tersedia di tingkat lingkungan. Menurutnya, keberhasilan kebijakan pemilahan sampah sangat bergantung pada dukungan fasilitas yang mudah diakses warga.

“Minimal harus ada tempat sampah pemilahan di setiap RT atau RW. Jangan sampai masyarakat dibebani kewajiban memilah sampah, tetapi fasilitas dan pendampingannya belum tersedia,” ujarnya.

Ari mengungkapkan pihaknya telah menerima banyak keluhan dari warga yang mengaku belum mendapatkan informasi yang cukup terkait perubahan sistem pengelolaan sampah tersebut. Sejumlah masyarakat bahkan mempertanyakan ke mana sampah nonresidu harus dibuang jika nantinya tidak lagi diterima di TPA.

“Banyak warga yang menghubungi kami. Mereka menganggap kebijakan ini mendadak dan tidak dibarengi fasilitasi dari pemerintah,” ungkapnya.

NasDem juga meminta Pemerintah Kota Makassar dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperkuat edukasi kepada masyarakat sebelum kebijakan diberlakukan. Menurut Ari, pemilahan sampah membutuhkan pemahaman teknis dan biaya tambahan jika warga diminta mengolah sampah secara mandiri.

Ia mengingatkan, penerapan aturan tanpa kesiapan yang matang justru dapat memunculkan persoalan baru dalam pengelolaan sampah kota.

“Kalau dipaksakan sementara masyarakat belum siap, saya khawatir sampah tidak terangkut dan menumpuk di lingkungan warga. Tujuan kebijakan ini baik, tetapi pelaksanaannya harus dipersiapkan dengan matang agar tidak menimbulkan masalah baru,” tegas Ari.

Bahkan, Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Rachmatika Dewi angkat bicara, Ia meminta Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang pemilahan sampah sebelum kebijakan pembatasan pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) diberlakukan.

Politisi yang akrab disapa Cicu itu menilai, perubahan sistem pengelolaan sampah harus dibarengi dengan dasar hukum yang jelas agar kewajiban masyarakat dan mekanisme penegakan aturan memiliki kepastian.

“Selama ini kita belum punya Perdanya. Kalau sudah diatur, maka ada kewajiban dan sanksi yang bisa diterapkan,” kata Cicu saat melakukan kegiatan pengawasan di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar beberapa waktu lalu.

Ia menyebut, warga sempat menyampaikan mulai September 2026 kemudian dipercepat menjadi 1 Agustus TPA tidak lagi menerima sampah yang belum dipilah, Karena itu, masyarakat diminta mulai mengubah kebiasaan dengan memilah sampah sejak dari rumah.

“Saya kaget juga, kalau nanti bulan sembilan sudah tidak bisa buang sampah sembarangan ke TPA. Artinya masyarakat harus mulai belajar memilah sampah dari rumah,” ujarnya.

Selain regulasi, Cicu juga menilai kesiapan sarana pendukung masih perlu diperkuat. Menurutnya, pemerintah kota perlu menambah armada pengangkut seperti viar, dump truck, hingga kendaraan operasional lainnya agar sistem pengelolaan sampah berjalan efektif.

“Tentu kita sangat mendukung pilah sampah ini, tetapi tetap saja harus melihat semua celah. Saya juga Ketua Nasdem Makassar akan saya sampaikan langsung ke Fraksi Nasdem DPRD Makassar untuk mengawal hal ini, dan meminta pemerintah kota memikirkan secara matang dan menyiapkan segala hal terkait aturan pilah sampah,” terangnya.

Ia juga mendorong pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) melalui dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sehingga kapasitas pengolahan sampah di tingkat masyarakat dapat meningkat.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan mulai menerapkan kebijakan pemilahan sampah dari sumber pada 1 Agustus 2026 sebagai bagian dari penghentian praktik open dumping di TPA.

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA merupakan sampah organik yang menjadi penyebab utama terbentuknya air lindi dan gas metana.

“Sampah yang paling banyak masuk ke TPA saat ini adalah sampah organik, sekitar 54 persen. Karena itu kita harus menghentikan praktik open dumping dan mulai mengelola sampah dari sumbernya,” ujar Helmy.

Menurutnya, masyarakat diarahkan memisahkan sampah organik, anorganik, dan residu. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau pakan ternak melalui metode sederhana, sedangkan sampah anorganik disalurkan ke bank sampah agar memiliki nilai ekonomi.

DLH juga menyiapkan pembentukan Satgas Penegakan Perda Persampahan setelah kebijakan berjalan. Penegakan aturan akan diawali dengan sosialisasi dan evaluasi sebelum penerapan sanksi, dengan sasaran utama penghasil sampah dalam jumlah besar seperti hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, kawasan perumahan, hingga penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami akan mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu. Setelah dievaluasi, barulah dilakukan penegakan aturan. Selain penghargaan bagi yang berhasil mengelola sampah, juga akan ada sanksi bagi yang tidak mematuhi ketentuan,” tukas Helmy.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news