Proses penutupan pelinatsan sebidang di Dusun Tapen, Argosari, Sedayu, Bantul, pada Senin (20/1/2024). - Ist / Daop 6 Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—PT Kereta Api (KAI) Daop 6 Yogyakarta bersama Polsek Sedayu menutup permanen perlintasan sebidang tidak dijaga di Dusun Tapen, Argosari, Sedayu, Bantul, pada Senin (20/1/2024). Perlintasan sebidang dengan kode JPL 706 tersebut berada di KM 527+769 antara Stasiun Rewulu dan Sentolo.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan penutupan tersebut dilakukan dalam rangka menghindarkan baik pengguna jalan ataupun utamanya kereta api dari gangguan perjalanan seperti kecelakaan yang tentunya akan merugikan banyak pihak.
"Selain itu, lokasi perlintasan sebidang ini termasuk kawasan sibuk perlintasan kereta api. Di mana terdapat dua jalur yang menjadi perlintasan kereta api dari arah Jakarta-Bandung maupun Jawa Timur," katanya melalui siaran tertulis, Selasa (21/1/2025).
Menurut dia,pPerjalanan kereta api memang kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Diperlukan pemahaman akan berbagai aturan yang mengacu pada keselamatan perjalanan KA khususnya di perlintasan sebidang.
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m (dua meter)," ujar Krisbiyantoro.
Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum, kata dia, merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak. Dengan adanya pemahaman dan kesadaran oleh seluruh pihak akan tanggungjawab yang diembannya, maka keselamatan yang diharapkan niscaya dapat diwujudkan.
Krisbiyantoro berujar, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya. Rinciannya adalah menteri, untuk jalan nasional, gubernur, untuk jalan provinsi, bupati/walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
KAI Daop 6 mencatat ada sebanyak 282 perlintasan sebidang yang resmi dan 12 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Daop 6 Yogyakarta.
Daop 6 telah memprogramkan di tahun 2025 akan dilakukan sebanyak 3 penutupan perlintasan sebidang dan telah terealisasi sebanyak 1 perlintasan, yakni di Sedayu Bantul
BACA JUGA: PT KAI Terapkan Grafik Perjalanan Kereta Api, Ada Dua KA Baru Bakal Melintas di DIY
Lebih lanjut Krisbiyantoro mengatakan untuk kasus gangguan perjalanan KA selama 2024, Daop 6 mencatat terdapat sebanyak 45 gangguan perjalanan selama tahun 2024 dimana kereta api tertemper kendaraan hingga orang.
"Dengan banyaknya kasus gangguan perjalanan tersebut, kami mengajak semua pihak untuk sama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang," tandasnya.
Sebagaimana diketahui mulai 1 Februari 2025, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menerapkan grafik perjalanan kereta api (Gapekta) di seluruh wilayah kerja. Ini turut memengaruhi berbagai hal termasuk yang berkaitan dengan jadwal keberangkatan dan kedatangan, perubahan stasiun pemberhentian, hingga waktu tempuh kereta api.
Selah Gapekta diterapkan di Daop 6 nantinya akan ada dua kereta baru yang akan melintas di Yogyakarta melalui Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Wates. Keduanya adalah Kereta Api Madiun Jaya dan Kereta Api Sancaka Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News