Barang Bukti Disita Polisi. (Dok: Ist)
KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bantaeng berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang memanfaatkan media sosial.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku diringkus secara berurutan dalam sebuah operasi pengembangan yang berlangsung dramatis.
Pasalnya, jaringan ini terbilang rapi karena mengendalikan peredaran barang haram tersebut secara daring di wilayah hukum Kabupaten Bantaeng, menggunakan modus operandi sistem tempel untuk mengecoh petugas.
Kapolres Bantaeng melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hendra Firdaus. mengonfirmasi jalannya penangkapan tersebut. Operasi senyap ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Ipda Awaluddin Latif.
Lebih jauh, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi sabu di sekitar wilayah Jalan Mangga dan sekitarnya. Modusnya, pembeli memesan lewat akun Instagram komplotan ini, lalu barang pesanan akan ditempel secara tersembunyi di lokasi tertentu.
“Berdasarkan informasi masyarakat bahwasanya disekitaran wilayah Jalan Mangga dan sekitarnya sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu dengan cara tempelan dengan menggunakan akun IG Btg Paradise.idn,” ujar AKP Hedra melaui keterangan tertulisnya, pada Jumat (26/6) malam.
Merespons informasi berharga itu, personil Sat Resnarkoba bergerak cepat melakukan pengintaian. Hasilnya, pada Rabu (24/6) sekitar pukul 23.30 WITA, petugas menyergap terduga pelaku pertama di Jalan Jambu, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng.
Pria tersebut adalah RH alias Petong (34), seorang pengangguran yang berdomisili di Jalan Mangga, Kelurahan Tappanjeng. Saat dicegat di pinggir jalan, polisi langsung melakukan penggeledahan badan secara menyeluruh.
Dari tangan RH, petugas berhasil mengamankan 3 sachet berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan rapi di kantong bagian depan jaket hoodie berwarna orange miliknya, serta 1 unit handphone android yang digunakan untuk bertransaksi.
Saat diinterogasi di tempat, RH tak berkutik kepada polisi. Ia mengakui sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali melalui sistem tempel dan mengaku baru mengoperasikannya sekitar 1 bulan terakhir. RH juga mengaku bahwa seluruh pasokan sabu itu diperoleh dari rekannya berinisial MR.
Tak ingin buruannya lepas, tim opsnal langsung melakukan pengembangan kilat pada Kamis (25/6) dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA. Polisi langsung mengepung kediaman target kedua di Jalan Mangga Lorong III, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng.
Di lokasi ini, petugas membekuk MR alias Wandi (24), pemuda pengangguran yang menjadi otak atas kepemilikan barang haram tersebut. MR sempat berupaya menyembunyikan barang bukti, namun kejelian polisi berhasil mengendus tempat persembunyiannya.
Dalam penggeledahan rumah tersebut, polisi dikejutkan dengan penemuan 11 sachet berisi kristal bening sabu, 1 unit handphone android, serta satu rol double tip berwarna hijau yang disembunyikan di atas plafon kamar milik pelaku. Double tip tersebut ditengarai kuat sebagai alat perekat sachet sabu saat ditempel di fasilitas umum.
Kepada polisi, MR mengakui semua barang bukti itu adalah miliknya yang ia beli bermodal uang sendiri dari luar daerah.
“Bahwa terduga pelaku mengakui barang bukti adalah benar miliknya dan didapatkan dari akun Instagram yang bernama BLACK DEVIL IS BACK dengan sistem tempel di kota makassar,” terangnya.
MR juga mengakui dirinya yang mengendalikan akun Instagram Btg Paradise.idn bersama RH untuk menjajakan sabu tersebut secara online di Bantaeng selama satu bulan ke belakang karena tergiur keuntungan instan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pemuda ini beserta total 14 sachet paket sabu telah resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bantaeng guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya kini dijerat dengan undang-undang antikorupsi dan narkotika terbaru. Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Pasal 609 ayat (1) huruf “a” KUHP.


















































