Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan

2 hours ago 2

Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan Kereta api cepat Jakarta/Bandung Whoosh. / Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) berhasil mengamankan pelaku pencurian kabel grounding di jalur Kereta Cepat WHOOSH Indonesia antara Padalarang – Tegalluar, usai terungkap melalui patroli rutin yang digelar tim keamanan.

General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa menyampaikan bahwa penanganan kasus ini sangat serius dan harus ada sanksi hukum bagi pelakunya. Di mana komponen kabel grounding memiliki fungsi vital, salah satunya untuk melindungi jaringan dari sambaran petir dan gangguan kelistrikan.

BACA JUGA: Awkarin Angkat Bicara Soal Kepindahannya ke Australia

“Jika dicuri, bukan hanya merugikan secara material dan berpotensi mengganggu keamanan serta keselamatan operasional, tetapi juga dapat membahayakan orang lain di sekitar jalur karena terkena sengatan listrik tegangan tinggi," ujar Eva dalam keterangan resmi, Selasa (16/9/2025).

Temuan adanya pencuri kabel berawal dari petugas yang melakukan patroli di KM 114+300, Jl. Tipar Barat, Kabupaten Bandung Barat, terdapat oknum yang mencurigakan dan sedang membawa karung pada Jumat (29/8/2025).

Setelah diperiksa, oknum tersebut membawa karung berisi 51 potong kabel grounding dengan panjang 35 cm, 3 potong kabel grounding dengan panjang 70 cm, 1 buah kunci pas, dan 1 buah pisau cutter.

Kabel grounding tersebut merupakan bagian dari pagar sound barrier dan berfungsi sebagai pengaman instalasi listrik untuk menyalurkan arus petir ke tanah sehingga dapat melindungi prasarana dan sistem operasi kereta cepat.

Pencurian kabel grounding pada sistem kelistrikan kereta cepat adalah tindakan yang sangat berbahaya bagi operasional infrastruktur Whoosh, karena berpotensi tinggi mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan.

Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan bersama barang bukti ke Polsek Padalarang untuk langkah hukum lebih lanjut.

Mengacu pada Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disebutkan: Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Meski demikian, Eva menegaskan bahwa saat ini perjalanan Whoosh tidak terganggu. Petugas teknis telah langsung melakukan perbaikan di lokasi sehingga sistem pengamanan kembali normal dan operasional Whoosh tetap berjalan sesuai jadwal.

Saat ini KCIC juga terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah kejadian serupa berulang kembali.

KCIC juga telah memasang pagar pembatas untuk pengamanan di sepanjang jalur Whoosh. Selain CCTV yang tersebar di berbagai titik sepanjang jalur, setiap 500 meter petugas juga melakukan patroli.

“Masyarakat diimbau agar tidak melakukan tindakan pencurian maupun perusakan terhadap fasilitas umum, karena peran serta masyarakat dalam menjaga aset negara sangat penting demi kelancaran dan keamanan layanan Kereta Cepat Whoosh,” tutup Eva.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news