Newswire Selasa, 22 September 2026 11:27 WIB

Ilustrasi uang rupiah - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Kortastipidkor Polri menggeledah kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pada Senin (21/9/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa.
Penyidik Tindak Pidana Utama II Kortastipidko Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengatakan penggeledahan berlangsung sekitar pukul 15.30 WITA hingga 20.00 WIT.
"Telah di lakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidanan korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa oleh team gabungan," ujar Hernowo saat dihubungi, Selasa (22/9/2026).
Menurut Hernowo, penggeledahan yang dipimpinnya tersebut dilakukan terkait perkara dugaan korupsi dalam proses pengurusan PBG tahun 2025-2026.
Penyidik menduga terdapat praktik pemerasan hingga gratifikasi dalam proses pengurusan PBG di wilayah Kabupaten Gowa.
"Tindakan penggeledahan ini terkait dengan perkara dugaan tipikor berupa Pemerasan dan/atau Pungli dan/atau Gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan Perizinan lainya di wilayah Kabupaten Gowa Tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 dan TPPU," imbuhnya.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Hernowo menyebut barang bukti yang diamankan berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik.
"Dari hasil penggeledahan telah didapat beberapa dokumen fisik/konvensional dan dokumen elektronik," pungkasnya.
Kortastipidkor (Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi) Polri merupakan satuan kerja khusus di bawah kepolisian yang dibentuk untuk memperkuat penanganan kasus kejahatan rasuah di Indonesia.
Tugas utama badan ini meliputi upaya pencegahan, penyelidikan, hingga penyidikan terhadap beragam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan aset negara.
Selain menangani penegakan hukum secara langsung, Kortastipidkor juga berwenang melakukan penelusuran serta pemulihan aset (asset recovery) hasil kejahatan korupsi demi mengembalikan kerugian keuangan negara.
Dalam menjalankan fungsinya, korps ini berkoordinasi secara lintas lembaga seperti dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan guna mengoptimalkan strategi pemberantasan korupsi yang lebih terintegrasi, responsif, dan menjangkau hingga ke tingkat daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

4 hours ago
3

















































