Kasidi, Terdakwa Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa Ajukan Eksepsi, Mengaku Hanya Melanjutkan Pejabat Terdahulu

2 weeks ago 9

Kasidi, Terdakwa Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa Ajukan Eksepsi, Mengaku Hanya Melanjutkan Pejabat Terdahulu Ilustrasi. - Harian Jogja

Harianjogja.com, JOGJA—Pendamping Hukum Kasidi, lurah non aktif Maguwoharjo, yang menjadi terdakwa dalam kasus pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, mengajukan eksepsi atas surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.

Pendamping Hukum Kasidi, Priyana Suharta, menjelaskan terdapat beberapa keberatan dari pihaknya terkait surat dakwaan dari JPU. Pertama, dalam surat dakwaan tidak menyebutkan dengan jelas waktu terjadinya tindak pidana yang didakwakan.

Dalam surat dakwaan itu hanya disebutkan rentang waktu antara ‘November 2021 sampai dengan bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023’. “Faktanya, pemanfaatan tanah oleh saksi KWW telah dilakukan sejak 2020. Sedangkan terdakwa Kasidi baru menjabat sebagai lurah pada November 2021,” ujarnya, Rabu (30/10/2024).

Kedua, JPU menurutnya tidak menguraikan secara jelas dan spesifik tentang Surat Keputusan Gubernur DIY yang menyebutkan ditolaknya izin pemanfaatan Lahan tanah Desa Maguwoharjo yang telah diajukan oleh Terdakwa Kasidi SE kepada Gubernur DIY.

“JPU hanya menguraikan tentang Gubernur DIY tidak pernah menerbitkan izin sewa terhadap TKD Maguwoharjo, sehingga pemanfaatan tanah oleh saksi KWW menurut JPU tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan peraturan gubernur,” katanya.

BACA JUGA: Setelah Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tanah Kas Desa, Eks Lurah Maguwoharjo Kembali Dibidik dalam Kasus yang Sama

Ketiga, dalam surat dakwaan disebutkan terdakwa menerima Rp72,3 juta dan mengakibatkan kerugian negara Rp574,6 juta dari total kerugian Rp805,6 juta. “JPU tidak secara jelas dan terperinci mengenai bentuk persetujuan yang diberikan oleh terdakwa Kasidi seperti apa, lalu bagaimana cara perhitungan kerugian sehingga muncul angka kerugian,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo menurutnya hanya melanjutkan suatu proses permohonan  sewa lahan TKD Maguwoharjo yang telah disetujui oleh Pejabat Desa Maguwoharjo sebelum Kasidi menjabat sebagai Lurah Maguwoharjo.

“Terdakwa Kasidi hanya bertindak berdasarkan kewenangannnya maupun tugasnya setelah menjabat Lurah Maguwoharjo, melanjutkannnya proses tersebut, tanpa  mempunyai pikiran  untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun semata-mata menjalankan amanah dalam kapasitanya sebagai Lurah maguwoharjo,” paparnya.

Kemudian sebagaimana terbukti dalam perkara sebelumnya dalam pemanfaatan TKD Maguwoharjo yang telah diputus pada Juli 2024 lalu, Kasidi sudah memberikan peringatan kepada para pihak yang memanfaatkan sebelum izin turun.

“Artinya bahwa dakwaan yang menyatakan terdakwa melakukan pembiaran adalah pernyataan yang tidak benar. Izin diberikan karena mengikuti kebiasaan yang berlaku di Pemerintahan sebelumnya. Izin telah diupayakan oleh terdakwa namun faktanya justri terdakwa dikriminalisasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news