Kasus Asusila Libatkan Anggota Polisi NTB Naik Penyidikan, Korban Anak

3 hours ago 3

Kasus Asusila Libatkan Anggota Polisi NTB Naik Penyidikan, Korban Anak

Ilustrasi pelecehan seksual - Freepik

Harianjogja.com, MATARAM—Kasus dugaan asusila yang menyeret seorang oknum anggota kepolisian di lingkungan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan indikasi tindak pidana dari hasil pemeriksaan sejumlah pihak.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, mengungkapkan peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik mengantongi hasil pendalaman dari keterangan saksi hingga terlapor. Saat ini, aparat kepolisian masih terus memperkuat alat bukti sebelum menentukan status hukum lebih lanjut terhadap oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Penanganannya sudah naik penyidikan,” kata Ni Made Pujawati di Mataram, Selasa.

Menurut Pujawati, proses penyidikan dilakukan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. Indikasi itu diperoleh dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap sejumlah saksi maupun pihak terlapor selama proses penyelidikan berlangsung.

Selain itu, penyidik juga tengah mendalami keterangan ahli guna memperkuat konstruksi hukum perkara sebelum menetapkan status tersangka terhadap terlapor. Meski demikian, Pujawati belum bersedia mengungkap identitas maupun latar belakang ahli yang dimintai pendapat dalam penanganan kasus dugaan asusila oknum polisi di NTB tersebut.

“Yang jelas kami sudah minta keterangan ahli dan sekarang sedang pendalaman,” ucap Pujawati tanpa menjelaskan lebih jauh status ahli dimaksud.

Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik setelah pegiat antikekerasan seksual di NTB sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, mengungkap adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang anggota Polda NTB.

Joko yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram menyebut terduga pelaku merupakan anggota kepolisian yang bertugas di bidang teknologi informasi (IT). Sementara korban dalam perkara tersebut masih berstatus anak.

Ia menjelaskan, pihak keluarga korban sempat meminta pendampingan kepada LPA Mataram ketika kasus dugaan asusila itu mulai ditangani. Dalam proses tersebut, kata Joko, sempat terjadi upaya mediasi antara korban dan terduga pelaku.

“LPA waktu itu masuk dan bantu untuk mediasi karena terduga pelaku akhirnya setuju untuk menikahi korban,” ujar Joko.

Namun, rencana pernikahan tersebut batal terlaksana setelah korban mengetahui dugaan perselingkuhan yang dilakukan terduga pelaku menjelang proses menuju pernikahan.

Tak lama setelah itu, korban yang berstatus mahasiswi kemudian melaporkan dugaan pemerkosaan dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Polda NTB.

“Tidak lama kemudian, ternyata terduga pelaku ini dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan pemerkosaan dan TPKS (tindak pidana kekerasan seksual). Laporannya oleh korban mahasiswi,” ujarnya.

Joko menambahkan, korban mengaku mengalami kekerasan seksual setelah mendapat ancaman verbal dari terduga pelaku. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan Ampenan, tepatnya di sebuah rumah kos, dengan laporan resmi masuk ke kepolisian pada 23 Februari 2026.

“Ancamannya secara verbal. Itu kejadiannya di wilayah Ampenan, di kos-kosan, dan laporannya tanggal 23 Februari 2026,” kata Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news