Kasus Little Aresha Melebar, Polisi Tambah Pasal Sisdiknas

1 hour ago 3

Kasus Little Aresha Melebar, Polisi Tambah Pasal Sisdiknas

Sejumlah warga melihat lokasi Daycar Little Aresha di Jalan Pakel Baru, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja. Tempat Penitipan Anak (TPA) ini digrebek Polresta Jogja setelah adanya laporan dugaan kekerasan anak. /Harian Jogja-Sunartono.

Harianjogja.com, JOGJA—Penanganan kasus dugaan kekerasan dan pelanggaran hukum yang menyeret daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta terus berkembang. Satreskrim Polresta Jogja kini memperluas penyidikan dengan menambahkan pasal dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta membuka peluang munculnya tersangka baru.

Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja. Hingga saat ini, sebanyak 152 saksi telah diperiksa dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian Lubis, menjelaskan penambahan pasal dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan tim pendamping hukum korban. Polisi juga mulai menerapkan pasal berlapis untuk memperkuat konstruksi hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam operasional lembaga tersebut.

“Kami mengeluarkan Sprindik baru dan menambahkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 71 juncto Pasal 62 terkait penyelenggaraan pendidikan tanpa izin dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Meski jumlah tersangka saat ini masih 13 orang, penyidik memastikan pengembangan perkara masih terus berlangsung. Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dari sejumlah klaster, mulai ketua yayasan, kepala sekolah, hingga pengasuh di lingkungan daycare tersebut.

“Sinyal tersangka baru pasti ada. Kami masih mendalami apakah nantinya pasal Sisdiknas dapat dikenakan kepada ketua yayasan, kepala sekolah, atau pihak lain melalui bantuan saksi ahli,” katanya.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga mulai memanggil sejumlah pihak lain yang namanya muncul selama proses pemeriksaan berlangsung, termasuk individu yang disebut berlatar belakang dosen dan hakim.

“Sudah kami jadwalkan pemanggilan minggu depan. Ini bagian dari pengembangan Sprindik baru,” ujar Riski.

Polresta Jogja menargetkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Jogja dilakukan pada 2 Juni 2026. Proses tersebut dipercepat lantaran masa penahanan para tersangka dibatasi hingga 24 Juni 2026 sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain dugaan kekerasan dan pelanggaran pendidikan, polisi juga masih mendalami kemungkinan tindak pidana lain, termasuk dugaan penghimpunan dana masyarakat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, penyidik belum bersedia membuka detail penyelidikan tersebut demi kepentingan proses hukum.

“Itu materi penyidikan. Kalau kami buka sekarang, dikhawatirkan pelaku akan cepat menutup akses keuangan mereka,” kata Riski.

Sementara itu, Humas Tim Hukum Peduli Anak Jogja, Suki Ratnasari, mengatakan penambahan pasal UU Sisdiknas mengarah pada Pasal 62 juncto Pasal 71 Ayat 1. Menurutnya, karena Little Aresha belum memiliki badan hukum resmi, tanggung jawab hukum dinilai paling kuat melekat pada ketua yayasan.

Di sisi lain, tim pendamping hukum kini mulai mempersiapkan kondisi psikologis para orang tua korban menjelang tahapan persidangan yang akan segera berlangsung.

“Karena ini sudah menuju Tahap 1 dan selanjutnya Tahap 2, akan banyak orang tua korban yang hadir dalam persidangan. Kami mempersiapkan mereka untuk menghadapi proses itu,” ujarnya.

Suki menambahkan, tim hukum sebenarnya telah menginventarisasi sejumlah dugaan pelanggaran lain dalam kasus tersebut. Namun, strategi pendampingan saat ini difokuskan terlebih dahulu pada penyelesaian perkara utama sebelum membuka kemungkinan laporan tambahan.

“Kami sudah menghimpun banyak potensi pasal lain, tetapi strateginya perkara yang ini dijalankan lebih dulu. Setelah berjalan, jika memungkinkan ada laporan lain, baru dibicarakan lebih lanjut,” katanya.

Pemerintah Kota Jogja juga memastikan terus mengawal perkembangan perkara hingga proses hukum selesai. Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum Pemkot Jogja, Saverius Vanny Noviandri, mengungkapkan hingga kini terdapat 125 surat kuasa dari keluarga korban yang telah diterima pihaknya.

“Sampai sekarang surat kuasa yang masuk ada 125, sementara orang tua korban yang sudah diperiksa di Polresta ada 144 orang. Nanti akan ada kloter berikutnya,” ujarnya.

Menurut Saverius, pola penanganan perkara yang sebelumnya hanya menitikberatkan pada korporasi, KUHP, dan Undang-Undang Perlindungan Anak kini berkembang lebih luas setelah masuknya unsur pelanggaran UU Sisdiknas dalam penyidikan.

“Prinsipnya, baik personal maupun struktural yayasan, undang-undang apa pun yang memenuhi unsur pidana akan kami kawal bersama kepolisian,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news