
Anggota Komisi III DPR meminta hukuman mati bagi Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman mati kepada Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus megakorpsi, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI setelah Kepolisian mengumumkan status hukum Febrie Adriansyah.
Menurut Nasyirul Falah Amru, yang akrab disapa Gus Falah, dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat penegak hukum itu dinilai telah mencederai kepercayaan publik sekaligus berdampak terhadap kepentingan masyarakat luas.
"Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Nasyirul Falah Amru di ruang rapat Komisi III, gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
DPR Soroti Dampak Dugaan Korupsi
Gus Falah menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan penyalahgunaan jabatan, melainkan juga berkaitan dengan kasus-kasus yang memiliki dampak besar terhadap masyarakat. Salah satunya disebut berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik di Sumatera yang diduga berhubungan dengan tata kelola batu bara.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai bentuk keterkaitan antara perkara tersebut dengan dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah.
"Bayangkan peristiwa blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum," katanya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga meminta agar penyelidikan berjalan secara independen, transparan, dan adil. Menurutnya, penanganan perkara harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Selain itu, Gus Falah menyatakan dukungannya terhadap usulan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk membentuk panitia kerja (panja) yang akan mengawasi jalannya proses hukum dalam perkara tersebut.
"Saya sepakat dengan pimpinan mengusulkan untuk dibikin panja terkait kasus yang saat ini lagi kita dalami. Terima kasih," katanya dengan tegas.
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
"Kami telah menetapkan tersangka Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu.
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR dari pihak swasta yang disinyalir merupakan Don Ritto. Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa 15 saksi serta dua orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti.
Totok menjelaskan, tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Terhadap tersangka DR, kami kenakan Pasal 4 atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru," ujarnya.
Sementara itu, Febrie Adriansyah disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau sangkaan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP Baru.
"Menetapkan tersangka Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok menjelaskan.
Penyidikan Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Totok mengatakan penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Langkah tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dalam rangka memperkuat sinergi penegakan hukum.
"Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergi," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (9/7), tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta mata uang asing dan rupiah dengan nilai sekitar Rp476 miliar. Selain itu, turut diamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang yang disimpan di dalam brankas.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari investigasi gabungan terhadap tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara.

3 hours ago
1















































