Kasus Pelecehan UPNVY Berlanjut, Dosen Tamu Dinonaktifkan

4 hours ago 2

Kasus Pelecehan UPNVY Berlanjut, Dosen Tamu Dinonaktifkan

UPN Veteran Yogyakarta. Istimewa/web UPNV YK

Harianjogja.com, SLEMAN—Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) terus berlanjut dengan penonaktifan dosen tamu serta proses lanjutan terhadap satu dosen dengan sanksi berat yang kini menunggu keputusan kementerian.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPNVY, Iva Rachmawati, menyampaikan bahwa dosen tamu tersebut sudah tidak lagi aktif dalam kegiatan akademik di lingkungan kampus.

“Dekan terkait sudah menonaktifkan [dosen tersebut],” ujar Iva pada Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa kampus juga telah mengirimkan surat koordinasi kepada satgas di perguruan tinggi tempat dosen tersebut berasal. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur lintas institusi.

“Satgas UPN sudah mengirim surat kepada satgas dari mana dosen tersebut berasal, terkait peristiwa tersebut dan akan menindaklanjuti hal ini secara internal,” jelasnya.

“Intinya kami koordinasi dengan universitas dari mana dosen tersebut berasal,” imbuh Iva.

Selain penonaktifan dosen tamu, UPNVY juga menindaklanjuti satu dosen lain yang telah dijatuhi sanksi berat. Menurut Iva, proses keputusan akhir berada di tingkat kementerian karena status yang bersangkutan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Ia menegaskan bahwa Satgas PPKPT tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan Surat Keputusan (SKEP) Rektor, yang saat ini berada di Biro Hukum kampus. Namun, satgas tetap melakukan pengawasan terhadap status penonaktifan di lingkungan kampus.

“Kami kontrol yang penonaktifan di kampus saja. Misalnya jika ada laporan yang bersangkutan ada di kampus, maka tugas satgas mengingatkan dekan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iva menjelaskan bahwa proses pemberhentian dosen dengan status ASN sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian. Pihak kampus hanya mengajukan usulan dan bersurat untuk proses lanjutan.

“Kalau PNS itu haknya kementerian, rektor hanya bersurat ke kementerian,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dosen yang dijatuhi sanksi berat tersebut sudah tidak aktif di kampus dan tidak lagi memiliki akses terhadap kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi selama proses hukum dan administrasi berjalan.

“Kalau nonaktif sementara kan sudah. Jadi sambil menunggu Kepmen maka yang bersangkutan tidak aktif Tridharma-nya dan tidak ada akses ke kampus,” jelasnya.

Sebelumnya, UPNVY telah menjatuhkan sanksi kepada lima dosen yang terbukti melakukan pelecehan verbal bernuansa seksual berupa penonaktifan dari kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. Selain itu, terdapat satu dosen dengan sanksi berat serta satu dosen tamu yang turut dinonaktifkan.

Rektor UPNVY, Prof. Mohamad Irhas Effendi, menyampaikan bahwa seluruh proses penanganan kasus telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan bersama untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.

“Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT, kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” kata Irhas dalam siaran tertulis.

Keputusan sanksi terhadap lima dosen tersebut tertuang dalam beberapa Keputusan Rektor yang diterbitkan pada 22 Mei 2026, berdasarkan rekomendasi Satgas PPKPT.

Sementara itu, satu dosen dengan sanksi berat yang sebelumnya juga pernah dikenai tindakan disiplin pada periode 2023–2025 kini masih menunggu proses pemberhentian melalui kementerian sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news