Priguna Anugerah Pratama (31), oknum dokter residen peserta PPDS yang telah melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. - Antara.
Harianjogja.com, BANDUNG—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menunjuk empat jaksa penyidik untuk menangani kasus dugaan pemerkosaan oleh seorang peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Kajati Jabar telah menunjuk empat orang jaksa untuk menangani perkara tersebut," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Senin (14/4/2025).
Cahya mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Reskrim Polda Jabar terkait dengan perkara tersebut pada akhir Maret 2025.
BACA JUGA: Dokter Residen Peserta PPDS Diwajibkan Tes Kesehatan Mental
Berkas laporan itu akan segera diteliti oleh keempat jaksa yang telah ditunjuk tersebut, yang kemudian hasilnya akan disampaikan dalam beberapa hari berikutnya. "Kejati Jabar telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jabar pada tanggal 26 Maret 2025, dengan sangkaan pasal 6 UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan tersangka terhadap Priguna Anugerah Pratama (31), oknum dokter residen peserta PPDS yang telah melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang diketahui berinisial FH (21).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Yudi Mulyana Hidayat memastikan bahwa pelaku telah diberhentikan sebagai peserta PPDS.
BACA JUGA: Kemenkes Minta STR Dokter PPDS Dicabut
"Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara