Solok, Klikpositif – KR (31) mahasiswa asal Kabupaten Agam diamankan polisi di Kabupaten Solok, Jumat (10/7/2026).
Penangkapan itu berawal saat minibus yang dikemudikan KR mengalami kecelakaan di Jorong Simpang Nagari Koto Gadang Guguak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.
Saat kejadian, warga yang berusaha membantu KR mala curiga dengan paket yang dibawa pelaku. Warga menduga KR membawa narkoba.
Warga kemudia langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi. Sesaat kemudian, polisi langsung datang dan melakukan penangkapan terhadap KR.
Tim Satresnarkoba Polres Solok pun langsung melakukan penggeledahan. Di bagasi belakang mobil ditemukan sebanyak 5 paket yang dibungkus lakban kuning.
Saat diperiksa petugas, ternyata isi paket yang diduga merupakan narkoba jenis ganja kering. Kepada petugas, pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya.
Selain paket tersebut, petugas kemudian juga mengamankan satu unit handphone, uang tunai sebanyak Rp237 ribu serta minibus BA 1072 LM yang dikendarai pelaku.
Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya melalui Kasat Narkoba, AKP Repaldi membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan petugas untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Repaldi, Sabtu (11/7/2026).
Polisi masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan narkoba jenis ganja tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

13 hours ago
5




















































