Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus TPPU Sritex

1 hour ago 1

Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus TPPU Sritex Jajaran Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA) menyita hotel Ayaka Suites, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kasus korupsi pemberian kredit Sritex. (ANTARA - HO/Kejaksaan Agung RI)

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA) menyita Hotel Ayaka Suites di Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kasus korupsi pemberian kredit PT Sritex.

“Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka IKL (Iwan Kurniawan Lukminto),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Jumat (12/12/2025).

Anang menjelaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan yang diterbitkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Penyitaan hotel dilakukan untuk memastikan proses pembuktian dapat berjalan optimal serta menjamin upaya pemulihan kerugian negara. Tahapan penyitaan mencakup pemeriksaan fisik dan administratif terhadap hotel, pemasangan plang penyitaan di sejumlah titik strategis, serta pendataan aset untuk kebutuhan penanganan hukum lanjutan.

Proses tersebut turut disaksikan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah resmi disita, aset hotel diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk dikelola.
“Barang bukti tersebut perlu dilakukan pemeliharaan karena memiliki nilai ekonomis tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar,” kata Anang.

Kejagung menegaskan penyitaan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara.

Diketahui, Iwan Kurniawan Lukminto, mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk, dan saudara kandungnya Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex Tbk pada 2005–2022, telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 1 September 2025. Tindak pidana asalnya terkait korupsi pemberian kredit PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sritex Tbk beserta entitas anak usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news