Kejagung Tambah 3 Tersangka Korupsi Pertambangan PT AKT di Kalteng

1 hour ago 2

Kejagung Tambah 3 Tersangka Korupsi Pertambangan PT AKT di Kalteng Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara PT AKT di Murung Raya, Kalteng. - Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penetapan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa hari Kamis, 23 April 2026, penyidik resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.

“Pada hari ini, Kamis, 23 April 2026, tim penyidik pada Jampidsus melakukan pengembangan perkara. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang,” kata Syarief di Gedung Jampidsus, Jakarta.

Tiga tersangka yang ditetapkan itu adalah HS, yang diketahui bernama lengkap Hendry Sulfian, selaku mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah; BJW, Bagus Jaya Wardhana, selaku Direktur PT AKT; serta HZM, Helmi Zaidan Mauludin, selaku General Manager PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan dan pengelolaan kargo.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai alternatif, ketiganya juga disangka dengan pasal subsider, yakni Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, ditambah Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana. Atas penetapan tersangka tersebut, ketiganya langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan, sejak tanggal penetapan.

Syarief menegaskan bahwa penetapan HZM sebagai tersangka diawali dengan pemanggilan paksa. Menurut dia, pihak Kejagung sempat memanggil Helmi Zaidan Mauludin sebagai saksi, tetapi yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali.

“Kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi yang kemudian kami tetapkan tersangka, yaitu tersangka HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia, karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan,” ujarnya.

Sikap tidak kooperatif ini menjadi salah satu pemicu penting bagi penyidik untuk mengubah status HZM dari saksi menjadi tersangka dalam rantai kerja sama dengan PT AKT dan pelaku korupsi lainnya.

Penambahan ketiga tersangka ini memperluas lingkup penyidikan kasus korupsi pertambangan batu bara di Kalimantan Tengah. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan seorang figura utama, yakni ST, Samin Tan, yang merupakan beneficial ownership atau pengelola PT AKT, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

PT AKT diketahui adalah perusahaan penambang batu bara yang beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan itu telah dicabut pada 2017, meskipun faktanya aktivitas pertambangan dan pengiriman batu bara masih berlangsung hingga 2025 tanpa dasar perizinan yang sah.

Dalam dugaan kejadian, ST, melalui PT AKT dan afiliasinya, diduga melanjutkan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara dengan memanfaatkan dokumen perizinan yang tidak lagi berlaku atau tidak sah secara hukum. Aktivitas penambangan ini juga diperkirakan dilakukan bekerja sama dengan sejumlah penyelenggara negara, sehingga menimbulkan indikasi pemufakatan untuk merugikan keuangan negara.

Penyidikan Jampidsus terus mengembangkan alur keuangan, pola kerja sama dengan pelabuhan dan perusahaan kargo, serta peran para pejabat dan pihak swasta dalam membiarkan PT AKT tetap beroperasi ilegal, sementara ketiga tersangka baru ini menjadi bagian dari konstruksi perkara yang diperluas di Gedung Jampidsus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news