Kejati Diminta Hentikan Pendataan MBG, Korupsi Tetap Diusut

12 hours ago 6

Kejati Diminta Hentikan Pendataan MBG, Korupsi Tetap Diusut

Foto ilustrasi dapur Makan Bergizi Gratis, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya dilakukan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia. Penghentian tersebut dilakukan karena masa inventarisasi yang telah ditetapkan telah berakhir, bukan karena proses penanganan dugaan penyimpangan dihentikan.

Keputusan itu sekaligus menandai berakhirnya tahapan pendataan yang sebelumnya berlangsung selama 10 hari. Meski pengumpulan data dihentikan, Kejagung menegaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Program MBG tetap dapat berlanjut apabila ditemukan bukti baru di daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan penghentian tersebut dilakukan semata-mata karena batas waktu pelaksanaan pengumpulan data telah selesai.

"Karena sudah ada batas waktu, ya harus ada batas waktunya, tidak boleh terus-terusan," ujar Anang saat dihubungi, Selasa (14/7/2026).

Menurut Anang, pengumpulan data memang dibatasi selama 10 hari. Pembatasan waktu diperlukan agar kegiatan inventarisasi tidak berlangsung tanpa kepastian dan meminimalkan potensi penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.

"Itu sudah selesai batas waktunya, maka segera dihentikan supaya tidak ada lagi kegiatan pelaksanaan pengumpulan data yang dikhawatirkan [disalahgunakan] nanti kalau tidak dihentikan sementara, bisa tidak jelas," imbuhnya.

Ia menjelaskan, pengumpulan data tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Meski tahapan inventarisasi dihentikan, Kejagung membuka kemungkinan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru apabila ditemukan dugaan penyimpangan lain dalam pelaksanaan Program MBG di berbagai daerah.

"Ya bisa saja nanti di daerah umpamanya diterbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru. Umpamanya ternyata dari situ ada 'penjualan titik' oleh pihak-pihak tertentu, ya kan? Itu lain lagi nanti di daerah," pungkasnya.

Penghentian pengumpulan data tersebut dituangkan dalam surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat (10/7/2026).

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi melakukan inventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG di wilayah masing-masing.

Dalam surat terbaru itu, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan Program MBG di wilayah hukumnya masing-masing setelah masa inventarisasi dinyatakan selesai.

"Bersama ini kami meminta kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing," demikian bunyi surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news