Suasan kediaman Mbah Tupon. / Harian Jogja.
Harianjogja.com, BANTUL—Keluarga Mbah Tupon mendesak Polda DIY segera merilis daftar tersangka kasus mafia tanah yang menyeret nama orang tua mereka.
Desakan ini muncul usai kuasa hukum Mbah Tupon menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyebut adanya tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Sebut Ada 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon
Anak sulung Mbah Tupon, Heri Setiawan, 31, mengatakan informasi soal penetapan tersangka ia peroleh dari kuasa hukum sekaligus anggota Tim Pembela Mbah Tupon, Suki Ratnasari.
“Iya, sudah tahu ada penetapan tersangka. Dikasih tahu Mbak Kiki hari Sabtu (14/6/2025),” ujar Heri, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, sejak Mei lalu pihak kepolisian sempat menjanjikan akan merilis para tersangka pada awal Juni. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan.
“Harapannya Polda DIY segera merilis tersangkanya. Soalnya dari kemarin sudah bilang katanya bulan ini mau rilis tersangka, itu yang bilang dari Polda saat bulan Mei,” jelasnya.
Heri juga mengungkapkan adanya tambahan dua nama tersangka yang tidak masuk dalam laporan awal ke polisi, yakni Fitri dan M. Ahmadi.
“Dua nama itu tambahan dari laporan yang saya sampaikan sebelumnya,” katanya.
Keluarga besar Mbah Tupon berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya, termasuk dalam upaya mengembalikan hak atas tanah yang diduga telah dialihkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Mbah Tupon.
“Harapan kami penegak hukum bisa menerapkan hukum seadil-adilnya,” kata Heri.
Di sisi lain, Mbah Tupon saat ini juga menjadi salah satu turut tergugat dalam perkara perdata yang diajukan oleh dua orang yang diduga terlibat dalam kasus itu yakni M. Ahmadi dan Indah Fatmawati. Meski begitu, pihak keluarga menyatakan tidak mempermasalahkan gugatan tersebut karena posisi yang tersudut dalam perkara itu bukan Mbah Tupon.
“Sudah tahu soal gugatan itu. Kata Mbak Kiki juga tidak apa-apa karena yang tersudutkan dalam gugatan perdata itu Triono,” ujar Heri.
Ia memastikan, Tim Pembela Mbah Tupon akan terus memberikan pendampingan penuh dalam proses hukum perkara perdata yang sedang berjalan. “Kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya kasus dugaan penipuan sertifikat tanah milik Mbah Tupon warga Bangunjiwo, Kasihan memasuki babak baru. Tim kuasa hukum korban menyatakan, sebanyak tujuh orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan itu tertuang dalam surat perkembangan hasil penyidikan tertanggal 11 Juni 2025.
Hanya saja, Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan saat dihubungi terkait dengan penetapan tersangka dalam kasus Mbah Tupon belum merespons. Telpon dan pesan yang dikirim Harian Jogja sampai berita ini diturunkan belum dibalas.
Sementara Pengadilan Negeri (PN) Bantul juga akan mulai menyidangkan perkara perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam jual beli tanah yang menyeret nama Tupon Hadi Suwarno atau yang dikenal dengan sebutan Mbah Tupon sebagai turut tergugat. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 1 Juli 2025.
Gugatan tersebut diajukan oleh M. Ahmadi dan Indah Fatmawati sebagai penggugat, dengan Triono alias Tri Kumis sebagai tergugat utama. Selain itu, terdapat tiga turut tergugat, yaitu Triyono, Anhar Rusli, dan Mbah Tupon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News